SuaraSumut.id - Seorang pemuda berinisial JO (28) warga Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue ditahan. JO menyerahkan diri setelah tiga bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO) polisi.
"JO menyerahkan diri ke polisi. Ia sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemerkosaan," kata Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kasat Reskrim Ipda Muhammad Rizal, Kamis (3/12/2020).
JO melarikan diri usai melakukan rudapaksa seorang gadis berusia 16 tahun di dalam sebuah mobil penumpang. Peristiwa terjadi pada 26 September 2020.
Ia menyerahkan diri karena merasa resah terus dicari-cari polisi agar bertanggungjawab atas perbuatannya secara hukum.
"Tersangka dihantui kegelisahan karena terus menerus diburu polisi, ia kemudian merasa tidak tenang," jelasnya.
JO lalu memberitahu keberadaannya kepada aparat desa di desa tempat tinggalnya. Kemudian aparat desa menjemput tersangka dan dibawa ke Mapolres Simeulue.
Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 D juncto Pasal 82 Ayat (1) juncto pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka juga terancam pidana pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur," pungkasnya. (Antara)
Baca Juga: Iming-imingi Duit Rp 20 Ribu, Ayah di Bengkong Tega Cabuli Anak Tiri
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja