Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 08 Desember 2020 | 13:06 WIB
Kantor Makamah Syar'iah, kabupaten (ANTARA/HO)

SuaraSumut.id - Kasus perceraian di Kabupaten Aceh Jaya selama pandemi Covid-19 meningkat, baik gugat cerai maupun cerai talak.

Hampir 50 persen para istri menggugat suami dalam kasus perceraian tersebut. Penyebabnya didominasi faktor ekonomi, adanya orang ketiga dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Hakim Pratama Makamah Syariah Aceh Jaya, Hadatul Ulyah di Calang mengatakan, hingga November tercatat 86 kasus cerai gugat dan telah diputuskan 81 perkara,

Sedangkan cerai talak ada 33 kasus dan telah diputuskan 31 perkara. Kasus Isbat Contentius ada 11 perkara dan telah diputuskan delapan perkara,

Baca Juga: 330 Gardu PLN Terendam Banjir di Aceh Utara, Begini Dampaknya

Isbat nikah 111 perkara, putus 109 kasus, penetapan ahli waris 13 perkara, putus 13, Asal usul anak, satu perkara, putus satu.

"Untuk dispensasi kawin 15 perkara telah diputuskan putus 13 perkara, Kewarisan tiga perkara, putus dua, sisa satu, Eksekusi satu perkara, putus satu, Perwalian dua perkara, putus dua, Perubahan identitas dua perkara, putus dua, dan terakhir pengangkatan anak satu dan telah diputuskan satu," katanya, dilansir dari Antara, Selasa (8/12/2020).

Sedangkan untuk kasus perceraian akibat Game online di Aceh Jaya masih belum ada dan belum ada yang laporkan.

"Kasus yang berdampak akibat game online di Kabupaten Aceh Jaya, itu belum ada ditemukan," kata Hadatul.

Data yang di himpun antara tahun 2020 kasus cerai meningkat dari pada tahun 2019 lalu yaitu kasus perceraian di Aceh Jaya lebih sedikit yaitu 61 kasus cerai gugat dan 21 kasus cerai talak.

Baca Juga: Walhi Sebut Banjir yang Terjadi Akibat Perubahan Fungsi Hutan

Load More