SuaraSumut.id - Poster ajakan untuk mencoblos ke TPS pada Rabu 9 Desember 2020 beredar di media sosial.
Sekilas poster tersebut biasa saja, berisi ajakan bagi warga untuk tidak takut datang dan memilih.
Poster itu mendapat tanggapan dari masyarakat, saat melihat gambar contoh surat suara yang digunakan dan diletakkan di sudut sebelah kanan.
Komisioner KPU Medan, Rinaldi Khair mengaku, telah mendapatkan kiriman poster imbauan untuk mencoblos ke TPS.
"Iya kita sudah menerima poster imbauan tersebut, secara umum memang tidak ada yang salah, karena kontennya mengajak untuk datang ke TPS. Namun, dari konten tersebut terdapat hal yang kemudian dinilai tidak sensitif dalam masa tenang ini," kata Rinaldi, Selasa (8/12/2020).
Pihaknya mendapat masukan dan pertanyaan dari beberapa masyarakat yang mempertanyakan poster tersebut. Hal yang disoroti dalam poster adalah posisi paku dalam gambar posisinya berada di salah satu pasangan calon.
"Kemudian yang menjadi sorotan itu adalah gambar yang dijadikan contoh surat suara. Kita tegaskan bahwa gambar tersebut bukan surat suara yang kita pakai di Pilkada Medan," katanya.
Meski poster yang beredar mendapat tanggapan dari masyarakat, pihaknya memastikan bahwa poster tersebut bukanlah produk yang dikeluarkan oleh KPU Medan.
"Jadi kita ingin menyampaikan bahwa meski poster tersebut mungkin niatnya baik untuk mensosialisasikan agar datang ke TPS, tapi itu bukan produk kami," tegas Rinaldi Khair.
Baca Juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Medan
Hal itu terlihat dari nomor telepon penyelenggara baik itu PPK maupun Panwascam yang dimuat di poster tersebut ternyata ada yang salah.
Jika poster tersebut adalah milik KPU Kota Medan, tentu tidak mungkin nomor kontak penyelenggara yang ditulis bisa salah.
"Kalau kita yang buat kan gak mungkin nomor kontak petugas kita kita tulis salah," ungkapnya.
Rinaldi menjelaskan, poster imbauan dan ajakan memilih tersebut dia terima dari group percakapan.
Setelah melalukan cross cek ke penyelenggara di tingkat kecamatan (PPK), diketahui bahwa tidak satupun PPK yang membuat poster tersebut.
"Saya juga sudah menanyakan ke Bawaslu Medan, dan mereka juga mengaku tidak ada membuat poster dan menyebarkannya ke media sosial," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini