Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 10 Desember 2020 | 10:16 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu (nomor satu dari sebelah kiri) saat penangkapan tersangka AS, buronan kasus korupsi PDAM Tirtanadi Deli Serdang.Antara/HO

SuaraSumut.id - Kejati Sumut bersama tim Pidsus Kejari Deli Serdang menangkap buronan tersangka dugaan korupsi berinisial AS.

AS diduga terlibat dugaan korupsi keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang Rp1.195.741.180 selama Januari hingga April 2015.

Kepala Kejati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu mengatakan, AS ditangkap di rumah anaknya di Jalan Tanjung Balai Lalang, Green Land Mencirim Deli Serdang.

AS telah dipanggil Kejari Deli Serdang untuk diperiksa sebagai tersangka Kamis (25/7), namun yang bersangkutan tidak menghadiri pemanggilan tersebut.

Baca Juga: H-1 Pilkada, Gakkumdu Tanjungbalai Proses 6 Orang Kasus Dugaan Politik Uang

Selanjutnya dibuat lagi pemanggilan kedua dan ketiga, tetapi yang bersangkutan tetap mangkir tanpa ada keterangan, dan termasuk penasihat hukumnya.

"Hingga akhirnya Kejari Deli Serdang menetapkan tersangka dan sebagai DPO pada tanggal 5 Agustus 2020," katanya, dilansir dari Antara, Kamis (10/12/2020).

AS yang menjabat Kepala Cabang PDAM Deli Serdang pada tahun 2015 tidak dapat mempertanggungjawabkan cek yang ditandatangani untuk pembayaran tagihan sebesar Rp 1.195.741.180.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Tirtanadi Deli Serdang ada tujuh orang tersangka dengan total kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar terhitung mulai tahun 2015 sampai 2018.

Sumanggar menambahkan, tersangka AS telah diserahkan ke Kejari Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Hanyut di Sungai Tembung, Mayat Bocah Ditemukan di Pantai Labu

Load More