SuaraSumut.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menuntaskan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Medan 2020. KPU Medan menetapkan Bobby Nasution-Aulia Rachman unggul dari Akhyar Nasution -Salman Alfarisi.
Pasangan Akhyar Nasution-Salman mendapat 342.480 suara. Sementara Bobby Nasution-Aulia mendapat 393.533 suara.
"..kedua, menetapkan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020, sebagai berikut: Satu, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan nomor urut 01, Akhyar Nasution- Salman Alfarisi dengan perolehan suara sebanyak 342.580. Dua, pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 02, Bobby Nasution-Aulia Rachman dengan perolehan suara sebanyak 393.327 suara," demikian petikan surat keputusan yang dibacakan Ketua KPU Medan, Agussyah R Damanik, Selasa (15/12/2020) malam.
Meski telah menetapkan hasil perolehan suara dalam rapat pleno terbuka, para pihak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Dari hasil penetapan hasil perolehan suara, total jumlah pemilih pada Pilkada Medan 2020 sebanyak 7.48822 pemilih.
Puas dengan hasil rekapitulasi
Ikrimah Hamidi, saksi pasangan nomor urut 02, Bobby-Aulia menyebut, pelaksanaan Pilkada Medan telah berjalan tanpa persoalan yang berarti.
"Kami berterimakasih kepada penyelenggara yang sudah bertugas dan menyelesaikan rekapitulasi dari tingkat kecamatan hingga KPUD tanpa ada persoalan yang berarti," kata Ikrimah.
Menurutnya, hasil rekapitulasi yang ada di tingkat KPUD dengan di tingkat kecamatan tidak ada perbedaan.
Baca Juga: Tim Pemenangan Akhyar-Salman Ungkap Kejanggalan di Pilkada Medan
Saksi dari masing-masing pasangan calon juga tidak mempersoalkan hasil dari yang diperoleh dari tiap kecamatan sesuai rekapitulasi baik di kecamatan sampai ke KPUD.
"Adapun tadi kesalahan di pencatatan surat suara yang tidak sah atau tidak terpakai, itu kita nilai sebagai kelemahan dalam distribusi atau pencatatan. Dan itu sudah diperbaiki saat rekapitulasi yang baru saja dilakukan," ujarnya.
Dia mengakui jika hasil rekapitulasi di KPUD tidak berbeda jauh dengan hasil yang internal yang mereka miliki.
"Berbeda tipis, tapi kan tak mungkin dikeluarkan hasil kita. Tetap hasil yang dikeluarkan KPU yang menjadi acuan dan resmi," pungkasnya.
Ungkap dugaan kejanggalan
Sementara itu, Gelmok Samosir, saksi pasangan Akhyar-Salman tak akan menandatangani berita acara rapat pleno terbuka rekapitulasi itu. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pasangan Akhyar-Salman kepada pemilihnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition di 2026 Dinilai Ancam Usaha Konter Pulsa di Medan
-
94 Persen Site Telkomsel di Aceh Telah Pulih Pascabencana
-
Relawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban Bencana
-
Warung Makan di Aceh Tamiang Bangkit Usai Kementerian PU Bersihkan Akses Jalan
-
BSI dan PLN Hadirkan SPKLU Berbasis Masjid di Medan