Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 15 Desember 2020 | 22:51 WIB
Rapat pleno terbuka KPU Medan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara (Suara.com/Muhlis)

SuaraSumut.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menuntaskan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Medan 2020. KPU Medan menetapkan Bobby Nasution-Aulia Rachman unggul dari Akhyar Nasution -Salman Alfarisi.

Pasangan Akhyar Nasution-Salman mendapat 342.480 suara. Sementara Bobby Nasution-Aulia mendapat 393.533 suara.

"..kedua, menetapkan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020, sebagai berikut: Satu, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan nomor urut 01, Akhyar Nasution- Salman Alfarisi dengan perolehan suara sebanyak 342.580. Dua, pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 02, Bobby Nasution-Aulia Rachman dengan perolehan suara sebanyak 393.327 suara," demikian petikan surat keputusan yang dibacakan Ketua KPU Medan, Agussyah R Damanik, Selasa (15/12/2020) malam.

Meski telah menetapkan hasil perolehan suara dalam rapat pleno terbuka, para pihak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Tim Pemenangan Akhyar-Salman Ungkap Kejanggalan di Pilkada Medan

Dari hasil penetapan hasil perolehan suara, total jumlah pemilih pada Pilkada Medan 2020 sebanyak 7.48822 pemilih.

Puas dengan hasil rekapitulasi

Ikrimah Hamidi, saksi pasangan nomor urut 02, Bobby-Aulia menyebut, pelaksanaan Pilkada Medan telah berjalan tanpa persoalan yang berarti.

"Kami berterimakasih kepada penyelenggara yang sudah bertugas dan menyelesaikan rekapitulasi dari tingkat kecamatan hingga KPUD tanpa ada persoalan yang berarti," kata Ikrimah.

Menurutnya, hasil rekapitulasi yang ada di tingkat KPUD dengan di tingkat kecamatan tidak ada perbedaan.

Baca Juga: Bawaslu Klaim Penerapan Protokol Kesehatan di Pilkada Medan Sesuai Aturan

Saksi dari masing-masing pasangan calon juga tidak mempersoalkan hasil dari yang diperoleh dari tiap kecamatan sesuai rekapitulasi baik di kecamatan sampai ke KPUD.

"Adapun tadi kesalahan di pencatatan surat suara yang tidak sah atau tidak terpakai, itu kita nilai sebagai kelemahan dalam distribusi atau pencatatan. Dan itu sudah diperbaiki saat rekapitulasi yang baru saja dilakukan," ujarnya.

Dia mengakui jika hasil rekapitulasi di KPUD tidak berbeda jauh dengan hasil yang internal yang mereka miliki.

"Berbeda tipis, tapi kan tak mungkin dikeluarkan hasil kita. Tetap hasil yang dikeluarkan KPU yang menjadi acuan dan resmi," pungkasnya.

Ungkap dugaan kejanggalan

Sementara itu, Gelmok Samosir, saksi pasangan Akhyar-Salman tak akan menandatangani berita acara rapat pleno terbuka rekapitulasi itu. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pasangan Akhyar-Salman kepada pemilihnya.

"Sampai saat ini kami menilai terjadi kejanggalan-kejanggalan yang terjadi, sehingga kami mengambil sikap tidak akan menandatangani berita acara," katanya.

Sejak awal pihaknya banyak menemukan kejanggalan dalam proses Pilkada Medan. Dugaan kejanggalan yang terjadi tidak sesuai dengan norma pemilu dan norma Pilkada.

"Kami punya pertanggungjawaban moral kepada rakyat, khususnya pemilih 01, sehingga sikap tersebut kami lakukan," ujarnya.

Ia mengatakan, pasangan Akhyar-Salman siap kalah dan siap menang. Namun pihaknya tidak menerima jika Pilkada yang terjadi diluar norma yang telah ditetapkan.

"Kami siap kalah siap menang, harusnya demikian. Tapi kami merasa ada yang diluar kendali kami, diluar kepatutan yakni norma-norma tadi," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

Load More