SuaraSumut.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menuntaskan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Medan 2020. KPU Medan menetapkan Bobby Nasution-Aulia Rachman unggul dari Akhyar Nasution -Salman Alfarisi.
Pasangan Akhyar Nasution-Salman mendapat 342.480 suara. Sementara Bobby Nasution-Aulia mendapat 393.533 suara.
"..kedua, menetapkan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020, sebagai berikut: Satu, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan nomor urut 01, Akhyar Nasution- Salman Alfarisi dengan perolehan suara sebanyak 342.580. Dua, pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 02, Bobby Nasution-Aulia Rachman dengan perolehan suara sebanyak 393.327 suara," demikian petikan surat keputusan yang dibacakan Ketua KPU Medan, Agussyah R Damanik, Selasa (15/12/2020) malam.
Meski telah menetapkan hasil perolehan suara dalam rapat pleno terbuka, para pihak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Dari hasil penetapan hasil perolehan suara, total jumlah pemilih pada Pilkada Medan 2020 sebanyak 7.48822 pemilih.
Puas dengan hasil rekapitulasi
Ikrimah Hamidi, saksi pasangan nomor urut 02, Bobby-Aulia menyebut, pelaksanaan Pilkada Medan telah berjalan tanpa persoalan yang berarti.
"Kami berterimakasih kepada penyelenggara yang sudah bertugas dan menyelesaikan rekapitulasi dari tingkat kecamatan hingga KPUD tanpa ada persoalan yang berarti," kata Ikrimah.
Menurutnya, hasil rekapitulasi yang ada di tingkat KPUD dengan di tingkat kecamatan tidak ada perbedaan.
Baca Juga: Tim Pemenangan Akhyar-Salman Ungkap Kejanggalan di Pilkada Medan
Saksi dari masing-masing pasangan calon juga tidak mempersoalkan hasil dari yang diperoleh dari tiap kecamatan sesuai rekapitulasi baik di kecamatan sampai ke KPUD.
"Adapun tadi kesalahan di pencatatan surat suara yang tidak sah atau tidak terpakai, itu kita nilai sebagai kelemahan dalam distribusi atau pencatatan. Dan itu sudah diperbaiki saat rekapitulasi yang baru saja dilakukan," ujarnya.
Dia mengakui jika hasil rekapitulasi di KPUD tidak berbeda jauh dengan hasil yang internal yang mereka miliki.
"Berbeda tipis, tapi kan tak mungkin dikeluarkan hasil kita. Tetap hasil yang dikeluarkan KPU yang menjadi acuan dan resmi," pungkasnya.
Ungkap dugaan kejanggalan
Sementara itu, Gelmok Samosir, saksi pasangan Akhyar-Salman tak akan menandatangani berita acara rapat pleno terbuka rekapitulasi itu. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pasangan Akhyar-Salman kepada pemilihnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana