SuaraSumut.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menuntaskan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Medan 2020. KPU Medan menetapkan Bobby Nasution-Aulia Rachman unggul dari Akhyar Nasution -Salman Alfarisi.
Pasangan Akhyar Nasution-Salman mendapat 342.480 suara. Sementara Bobby Nasution-Aulia mendapat 393.533 suara.
"..kedua, menetapkan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020, sebagai berikut: Satu, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan nomor urut 01, Akhyar Nasution- Salman Alfarisi dengan perolehan suara sebanyak 342.580. Dua, pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 02, Bobby Nasution-Aulia Rachman dengan perolehan suara sebanyak 393.327 suara," demikian petikan surat keputusan yang dibacakan Ketua KPU Medan, Agussyah R Damanik, Selasa (15/12/2020) malam.
Meski telah menetapkan hasil perolehan suara dalam rapat pleno terbuka, para pihak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Dari hasil penetapan hasil perolehan suara, total jumlah pemilih pada Pilkada Medan 2020 sebanyak 7.48822 pemilih.
Puas dengan hasil rekapitulasi
Ikrimah Hamidi, saksi pasangan nomor urut 02, Bobby-Aulia menyebut, pelaksanaan Pilkada Medan telah berjalan tanpa persoalan yang berarti.
"Kami berterimakasih kepada penyelenggara yang sudah bertugas dan menyelesaikan rekapitulasi dari tingkat kecamatan hingga KPUD tanpa ada persoalan yang berarti," kata Ikrimah.
Menurutnya, hasil rekapitulasi yang ada di tingkat KPUD dengan di tingkat kecamatan tidak ada perbedaan.
Baca Juga: Tim Pemenangan Akhyar-Salman Ungkap Kejanggalan di Pilkada Medan
Saksi dari masing-masing pasangan calon juga tidak mempersoalkan hasil dari yang diperoleh dari tiap kecamatan sesuai rekapitulasi baik di kecamatan sampai ke KPUD.
"Adapun tadi kesalahan di pencatatan surat suara yang tidak sah atau tidak terpakai, itu kita nilai sebagai kelemahan dalam distribusi atau pencatatan. Dan itu sudah diperbaiki saat rekapitulasi yang baru saja dilakukan," ujarnya.
Dia mengakui jika hasil rekapitulasi di KPUD tidak berbeda jauh dengan hasil yang internal yang mereka miliki.
"Berbeda tipis, tapi kan tak mungkin dikeluarkan hasil kita. Tetap hasil yang dikeluarkan KPU yang menjadi acuan dan resmi," pungkasnya.
Ungkap dugaan kejanggalan
Sementara itu, Gelmok Samosir, saksi pasangan Akhyar-Salman tak akan menandatangani berita acara rapat pleno terbuka rekapitulasi itu. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pasangan Akhyar-Salman kepada pemilihnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial