Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 22 Desember 2020 | 15:52 WIB
Petugas Dishub Sumut melakukan pemeriksaan kendaraan dan dokumen perjalanan bus AKAP di Terminal Amplas Medan [Suara.com/Muhlis]

SuaraSumut.id - Dinas Perhubungan Provinsi Sumut melakukan pemeriksaan kendaraan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Selasa (22/12/2020). Pengecekan dilakukan sejak 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Kepala Terminal Amplas Edim Manurung mengatakan, pemeriksaan dilakukan guna memastikan kondisi kelaikan kendaraan selama arus mudik Natal dan Tahun Baru.

"Kami melakukan pengecekan terhadap dokumen maupun fisik kendaraan untuk menjamin keselamatan penumpang," katanya.

Petugas juga melakukan pemeriksaan kesehatan dan bebas narkoba terhadap sopir yang dilakukan Dinas Kesehatan Sumut dan BNN Sumut. Pemeriksaan meliputi pengecekan gula darah, cek tensi darah dan alkohol tes.

Baca Juga: Instruksi Anies: Ancol Tutup Selama Libur Natal dan Tahun Baru

"Hasil pemeriksaan terhadap 12 sopir bus, 10 orang dinyatakan layak jalan dan dua orang layak bersyarat," ujar Seksi Kesehatan Lingkungan dan Kesehatan Kerja Dinkes Sumut Jeffry Rio Manurung.

Terhadap dua sopir dengan hasil pemeriksaan layak bersyarat, pihaknya menyarankan untuk mengkonsumsi obat untuk menurunkan tensi darah.

Pengecekan kesehatan sopir dilakukan di beberapa terminal, seperti Terminal Pinang Bari, Terminal Amplas dan Terminal Tanjung Pinggir Pematangsiantar.

Periksa surat kesehatan penumpang

Edi M Manurung menjeaskan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan dokumen keterangan kesehatan para penumpang bus.

Baca Juga: BMKG Catat 2.240 Petir di Sumut Terjadi Pekan Ketiga Desember

Hal ini berdasarkan surat edaran Gubernur Sumatera Utara yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan baik yang masuk ke Sumut.

Load More