SuaraSumut.id - Seorang warga yang hilang terseret arus Sungai Uluhou di Desa Sifaoro'asi, Kabupaten Nias, Sumatera Utara ditemukan.
Korban bernama Destinas Tafona'o ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
"Jasad korban ditemukan 10 kilometer dari lokasi hanyut," kata Humas Basarnas Nias Asanimu Waruwu, dilansir Antara, Selasa (29/12/2020).
Tim SAR gabungan lalu mengevakuasi jasad korban, dan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan.
Sebelumnya, pada Kamis (24/12) juga telah menemukan satu korban bernama Menisia Lafau dalam keadaan meninggal dunia. Jasad korban ditemukan sejauh 4 kilometer dari lokasi hanyut.
"Korban yang belum ditemukan tinggal satu orang lagi bernama Erwin Tafonao," jelasnya.
Ketiga korban hanyut dan hilang terseret arus sungai saat menyeberangi sungai. Mereka hendak kembali ke rumah setelah bekerja di kebun yang ada di seberang sungai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Tumbangkan Banda Aceh, SKO Riau Wakili Northern Sumatra di Grand Final AXIS Nation Cup 2026
-
Bubur Cirebon Tembus Taipei, Kisah Tati Purwanti Bertumbuh Bersama BRI
-
Mazda Hadirkan The All-New CX-5 Kuro Edition di Medan
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak