SuaraSumut.id - Polrestabes Medan tegaskan melarang pesta kembang api menyambut malam pergantian tahun.
Hal tersebut dikatakan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, dilansir dari Antara, Selasa (29/12/2020).
"Petasan dilarang, pesta kembang api juga dilarang," kata Riko.
Selain itu, kata Riko, tidak ada perayaan lainnya, seperti konvoi atau arak-arakan pada malam pergantian tahun.
"Ada Maklumat Kapolri, disitu sudah disampaikan terkait dengan tahun baru, yakni dilarang melakukan konvoi atau arak-arakan atau karnaval, kemudian dilarang melakukan perayaan-perayaan malam pergantian tahun baru dengan mengundang masyarakat atau terjadinya kerumunan," katanya.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 untuk bekerjasama memantau dan mengingatkan warga agar tidak menggelar perayaan pada tahun baru.
"Jika memang kita temukan adanya pelanggaran-pelanggaran kita tindak," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut