Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 29 Desember 2020 | 18:07 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (tengah) didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi (kanan) saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Rabu sore. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

SuaraSumut.id - Polrestabes Medan tegaskan melarang pesta kembang api menyambut malam pergantian tahun.

Hal tersebut dikatakan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, dilansir dari Antara, Selasa (29/12/2020).

"Petasan dilarang, pesta kembang api juga dilarang," kata Riko.

Selain itu, kata Riko, tidak ada perayaan lainnya, seperti konvoi atau arak-arakan pada malam pergantian tahun.

Baca Juga: Senyum Penyapu Jalan saat Mendapat Bingkisan dari Gubernur Edy

"Ada Maklumat Kapolri, disitu sudah disampaikan terkait dengan tahun baru, yakni dilarang melakukan konvoi atau arak-arakan atau karnaval, kemudian dilarang melakukan perayaan-perayaan malam pergantian tahun baru dengan mengundang masyarakat atau terjadinya kerumunan," katanya.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 untuk bekerjasama memantau dan mengingatkan warga agar tidak menggelar perayaan pada tahun baru.

"Jika memang kita temukan adanya pelanggaran-pelanggaran kita tindak," pungkasnya.

Load More