SuaraSumut.id - Sejumlah karangan bunga terpajang di depan Gedung DPRD Sumut dan DPRD Medan, Kamis (31/12/2020).
Karangan bunga dikirim dari berbagai kelompok masyarakat sebagai dukungan pembubaran FPI.
"Paguyuban Jawa, Bersama TNI/Polri siap berantas FPI," salah satu tulisan di karangan bunga yang menamakan diri dari Milenial Puja Kesuma.
"Syukron mantap bah FPI bubar," pada karangan bunga lainnya dari Komunitas Medan Bung.
Baca Juga: Ditanya Soal Pembubaran FPI, Begini Respon Komnas HAM
"Alhamdulillah Indonesia bebas dari FPI," pada karangan bunga dari Pengawal Fatwa Ulama.
Belum diketahui pasti dari siapa dan sejak kapan karangan bunga dukungan terhadap langkah pemerintah membubarkan FPI itu dipasang.
Salah seorang Satpam gedung DPRD Sumatera Utara mengaku, karangan bunga itu sudah ada sejak malam.
"Gak tahu pastinya jam berapa dipasang, karena bukan kami yang piket. Tapi kalau kata kawan yang piket malam, itu udah mulai dipasang (karangan bunga) sejak tadi malam (Rabu malam) sekitar pukul 23.00 wib," kata Satpam yang enggan menyebut namanya.
Ia mengaku, pagi hari beberapa karangan bunga yang sama juga dipasang di lokasi itu.
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Politikus PAN Ini Hormati Keputusan Pemerintah
"Pagi tadi ada juga yang masang-masang papan bunga, tapi gak tahu dari siapa," pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah resmi membubarkan organisasi Front Pembela Islam atau FPI. Segala aktivitas FPI nantinya bakal dilarang.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, FPI telah bubar secara de jure sejak 21 Juni 2019.
Karena tidak mempunyai kedudukan hukum, pemerintah juga resmi melarang aktivitas FPI dan menghentikan seluruh kegiatannya.
"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Pemerintah melihat banyak pelanggaran yang dilakukan organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab selama berkegiatan.
"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi, dan sebagainya," ujarnya.
Pemerintah pun berkesimpulan untuk melarang dan menghentikan seluruh kegiatan yang digelar FPI.
Hal tersebut didasari oleh putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Susul FPI dkk, Dewan Dakwah Jakarta Ikut Dukung RK-Suswono, Apa Alasannya?
-
Elora Florist: Toko Bunga Terbaik di Pluit, Jakarta Utara, Spesialis Bunga Duka Cita dan Beragam Pilihan Karangan Bunga
-
Berapa Tinggi Ole Romeny? Makin Santer Bergabung Timnas Indonesia Usai Terlihat di SUGBK
-
Surga Satwa Berubah Jadi Medan Perang: Perang Israel-Hizbullah Ancam Migrasi Burung
-
Lowongan Kerja Host Live Olshop di Medan
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Eksponen Cipayung Sumut Titipkan Gagasan Sumut Berkelanjutan untuk Pasangan Bobby-Surya
-
Pria di Medan Ditangkap Gegara Promosikan Judi Online
-
2 Tukang Ojek Tewas Dibedil KKB di Puncak Papua Tengah
-
Dialog Publik Cipayung Plus Sumut: Kolaborasi Kunci Kemajuan Sumatera Utara
-
Kawanan Bersenpi yang Culik Remaja Wanita di Labura Ternyata Satu Keluarga