Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 31 Desember 2020 | 12:51 WIB
Karangan bunga dukungan pembubaran FPI di Medan. [Suara.com/Muhlis]

SuaraSumut.id - Sejumlah karangan bunga terpajang di depan Gedung DPRD Sumut dan DPRD Medan, Kamis (31/12/2020).

Karangan bunga dikirim dari berbagai kelompok masyarakat sebagai dukungan pembubaran FPI.

"Paguyuban Jawa, Bersama TNI/Polri siap berantas FPI," salah satu tulisan di karangan bunga yang menamakan diri dari Milenial Puja Kesuma.

"Syukron mantap bah FPI bubar," pada karangan bunga lainnya dari Komunitas Medan Bung.

Baca Juga: Ditanya Soal Pembubaran FPI, Begini Respon Komnas HAM

"Alhamdulillah Indonesia bebas dari FPI," pada karangan bunga dari Pengawal Fatwa Ulama.

Belum diketahui pasti dari siapa dan sejak kapan karangan bunga dukungan terhadap langkah pemerintah membubarkan FPI itu dipasang.

Salah seorang Satpam gedung DPRD Sumatera Utara mengaku, karangan bunga itu sudah ada sejak malam.

"Gak tahu pastinya jam berapa dipasang, karena bukan kami yang piket. Tapi kalau kata kawan yang piket malam, itu udah mulai dipasang (karangan bunga) sejak tadi malam (Rabu malam) sekitar pukul 23.00 wib," kata Satpam yang enggan menyebut namanya.

Ia mengaku, pagi hari beberapa karangan bunga yang sama juga dipasang di lokasi itu.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Politikus PAN Ini Hormati Keputusan Pemerintah

"Pagi tadi ada juga yang masang-masang papan bunga, tapi gak tahu dari siapa," pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah resmi membubarkan organisasi Front Pembela Islam atau FPI. Segala aktivitas FPI nantinya bakal dilarang.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, FPI telah bubar secara de jure sejak 21 Juni 2019.

Karena tidak mempunyai kedudukan hukum, pemerintah juga resmi melarang aktivitas FPI dan menghentikan seluruh kegiatannya.

"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Pemerintah melihat banyak pelanggaran yang dilakukan organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab selama berkegiatan.

"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi, dan sebagainya," ujarnya.

Pemerintah pun berkesimpulan untuk melarang dan menghentikan seluruh kegiatan yang digelar FPI.

Hal tersebut didasari oleh putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.

Kontributor : Muhlis

Load More