SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial AYD alias Congek ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Congek ditangkap di rumahnya di Kecamatan Siantar, Sumatera Utara, Selasa (5/1/2021).
Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat melalui aplikasi Horas Paten Polres Simalungun.
Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan.
"Petugas menemukan empat bungkus plasti klip sabu, empat plastik klip transparan kosong dan sebuah mancis," katanya, Rabu (6/1/2021).
Saat diinterogasi, Congek mengaku mendapat sabu dari seorang warga Sionggang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
"Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke markas untuk proses pengembangan," pungkasnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Angkasa Pura Aviasi Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan Haji 2026
-
Liburan Luar Negeri Bikin Untung dengan Promo Eksklusif dari BRI World Access
-
Begal yang Lukai Pedagang Mi Pecal Siang Hari di Medan Ditembak
-
Eks Wakapolda Metro Jaya Meninggal Kecelakaan di Medan
-
JK Ungkit Jasa Jadikan Jokowi Presiden, Gibran Pilih Hormat, Bukan Balas