SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial AYD alias Congek ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Congek ditangkap di rumahnya di Kecamatan Siantar, Sumatera Utara, Selasa (5/1/2021).
Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat melalui aplikasi Horas Paten Polres Simalungun.
Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan.
"Petugas menemukan empat bungkus plasti klip sabu, empat plastik klip transparan kosong dan sebuah mancis," katanya, Rabu (6/1/2021).
Saat diinterogasi, Congek mengaku mendapat sabu dari seorang warga Sionggang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
"Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke markas untuk proses pengembangan," pungkasnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau
-
3 Sepatu Lari Eiger Adventure untuk Segala Medan