SuaraSumut.id - Polisi di Aceh menggagalkan peredaran 61 Kg sabu. Sebanyak enam orang pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.
Keenam pelaku berinisial FA alias Yahrol (29), AS alias Nyaklah (27), NU alias Apadin (55), EF alias Dewi (28), MH alias Leo (35), RU alias Maeli (41).
"Para pelaku merupakan jaringan narkoba internasional. Pelaku dan barang bukti diamankan di dua tempat di Aceh Utara dan Aceh Timur," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, dilansir dari Antara, Rabu (6/1/2021).
Penangkapan berawal dari laporan adanya penyelundupan sabu oleh jaringan internasional melalui jalur laut pada 1 Januari 2021.
Petugas yang melakukan penyelidikan dan menyetop sebuah mini bus di depan Terminal Lhoksukon, Aceh Utara.
"Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 15 Kg sabu dan menangkap lima pelaku," ujarnya.
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap seorang pelaku dengan barang bukti 46 Kg sabu. Polisi terpaksa menembak kaki kiri RU karena melawan ketika hendak ditangkap.
"Selain 61 Kg sabu, petugas juga menyita barang bukti satu pucuk senjata api jenis revolver dengan lima peluru, dua mobil, satu perahu motor, HP, serta GPS," pungkasnya.
Baca Juga: Tio Pakusadewo di Mata Anak, Tetap Pahlawan Meski Pecandu Narkoba
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera