SuaraSumut.id - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara menanggapi soal penangkapan dan penahanan Sebastian Hutabarat.
Direktur Walhi Sumut, Doni Latuparisa menilai, kasus yang dialami Sebastian adanya upaya
pembungkaman terhadap aktivis yang menyuarakan kritiknya.
"Walhi sendiri melihat memang ada upaya pembungkaman terhadap aktivis yang menyuarakan kritiknya," kata Doni saat diminta tanggapannya, Rabu (6/1/2021) malam.
Doni menyebut, ada beberapa kasus belakangan ada di Kalimantan, Jatim, bahkan mantan staf Walhi Sumut Golfrid yang sampai saat ini belum ada titik terang.
"Walhi melihat begitu. Ada dugaan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan HAM," jelasnya.
Meski belum pernah melakukan pendampingan soal kasus Sebastian, kata Doni, Walhi Sumut akan mendalami kasus tersebut.
"Jadi memang kita sedang mengumpulkan data, fakta dan kronologi terkait kasus tersebut," jelasnya.
Diberitakan, Tim Kejati Sumut bersama Kejaksaan Agung dan Kasi Intel Toba Samosir menangkap Sebastian Hutabarat.
Ia diduga terpidana dalam perkara tindak pidana penghinaan dan melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP. Sebastian ditangkap di kawasan Balige, Kabupaten Toba, Selasa (5/1/2021).
Baca Juga: Viral Dikabarkan Meninggal Dunia, Denny Siregar: Tukang Parkir, Bukan Gua
"Saat tim melakukan penangkapan, tidak ada perlawanan dan kooperatif," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, penangkapan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-433/ L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 tanggal 21 Desember 2020 dalam melaksanakan putusan pengadilan Tinggi Medan Nomor : 167/Pid/2020/PT.MDN tanggal 8 April 2020 jo Putusan PN Balige Nomor : 78/Pid.B/2019/PN.Blg tanggal 9 Januari 2020 dengan amar putusan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana selama 1 bulan penjara.
"Secara patut terpidana dipanggil sebanyak tiga kali akan tetapi tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor," ungkapnya.
Sumanggar mengatakan, Sebastian berprofesi sebagai penjual Pizza Andaliman di Balige, Kabupaten Toba.
"Terpidana kemudian dibawa ke Kejari Samosir dan kemudian dieksekusi ke Lapas Klas 3 Pangurururan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
225 Destinasi Wisata di Aceh Rusak Akibat Bencana
-
Jangan Anggap Sepele Ban Motor! Ini Alasan Harus Ganti Ban Sebelum Liburan Isra Miraj
-
Diskon Tiket Kereta 10 Persen Buat Alumni-Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Ini Cara Daftarnya
-
Libur Panjang Isra Miraj, KAI Sumut Sediakan 34.288 Tiket Kereta
-
Pria Aceh Ditangkap Bawa 1,9 Kg Sabu ke Jakarta saat Hendak Naik Pesawat