SuaraSumut.id - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara menanggapi soal penangkapan dan penahanan Sebastian Hutabarat.
Direktur Walhi Sumut, Doni Latuparisa menilai, kasus yang dialami Sebastian adanya upaya
pembungkaman terhadap aktivis yang menyuarakan kritiknya.
"Walhi sendiri melihat memang ada upaya pembungkaman terhadap aktivis yang menyuarakan kritiknya," kata Doni saat diminta tanggapannya, Rabu (6/1/2021) malam.
Doni menyebut, ada beberapa kasus belakangan ada di Kalimantan, Jatim, bahkan mantan staf Walhi Sumut Golfrid yang sampai saat ini belum ada titik terang.
"Walhi melihat begitu. Ada dugaan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan HAM," jelasnya.
Meski belum pernah melakukan pendampingan soal kasus Sebastian, kata Doni, Walhi Sumut akan mendalami kasus tersebut.
"Jadi memang kita sedang mengumpulkan data, fakta dan kronologi terkait kasus tersebut," jelasnya.
Diberitakan, Tim Kejati Sumut bersama Kejaksaan Agung dan Kasi Intel Toba Samosir menangkap Sebastian Hutabarat.
Ia diduga terpidana dalam perkara tindak pidana penghinaan dan melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP. Sebastian ditangkap di kawasan Balige, Kabupaten Toba, Selasa (5/1/2021).
Baca Juga: Viral Dikabarkan Meninggal Dunia, Denny Siregar: Tukang Parkir, Bukan Gua
"Saat tim melakukan penangkapan, tidak ada perlawanan dan kooperatif," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, penangkapan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-433/ L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 tanggal 21 Desember 2020 dalam melaksanakan putusan pengadilan Tinggi Medan Nomor : 167/Pid/2020/PT.MDN tanggal 8 April 2020 jo Putusan PN Balige Nomor : 78/Pid.B/2019/PN.Blg tanggal 9 Januari 2020 dengan amar putusan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana selama 1 bulan penjara.
"Secara patut terpidana dipanggil sebanyak tiga kali akan tetapi tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor," ungkapnya.
Sumanggar mengatakan, Sebastian berprofesi sebagai penjual Pizza Andaliman di Balige, Kabupaten Toba.
"Terpidana kemudian dibawa ke Kejari Samosir dan kemudian dieksekusi ke Lapas Klas 3 Pangurururan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Wanita Penjaga Warung di Siantar Tewas Dirampok
-
Benarkah Kabar Purbaya Bakal Dicopot dari Jabatan Menkeu Hari Ini?
-
Tampang 2 Pria Garang di Tembung yang Tendang Wanita Hamil Ditangkap Polisi
-
Dokter Ungkap Pentingnya Kacamata Hitam untuk Bantu Lindungi Mata dari Risiko Tumor
-
China Jadi Tujuan Ekspor Terbesar Sumatera Utara pada Januari-April 2026