SuaraSumut.id - Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sumut berinisial IZ ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap jabatan.
Hal itu dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, dilansir dari Antara, Kamis (7/1/2021).
"Akhir Desember sudah kita panggil sebagai tersangka, namun tidak hadir dengan alasan sakit. Pengacaranya datang membawa surat sakit," katanya kepada wartawan.
Sumanggar menyebut, pihaknya sudah melayangkan kembali pemanggilan kedua terhadap IZ yang dijadwalkan pada Senin (11/1/2021).
"Kita lihatlah panggilan kedua ini," katanya.
Ditanya lebih rinci terkait dugaan kasus suap yang dilakukan tersangka, Sumanggar enggan memberikan keterangan.
"Kasusnya jual beli jabatan di Kemenag Sumut. Ini kasus yang lama itu," katanya.
Sebelumnya, Kejati Sumut melakukan pemeriksaan terhadap IZ dan dua orang staf Kanwil Kemenag Sumut pada Senin (3/8).
Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi suap jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Sumut.
Baca Juga: DPRD Medan Rekomendasikan Kepsek Diduga Punya Kelainan Seksual Dipindahkan
Kasus dugaan suap terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya suap jabatan selama IZ menjabat sebagai Kakanwil Kemenag Sumut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap