Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 11 Januari 2021 | 18:30 WIB
Pria di Medan Ditangkap Karena Lakukan Asusila, Begini Modusnya
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

Atas perbuatannya El dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"EL terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

Baca Juga: Tusuk Kekasih hingga Tewas, WD Ogah Tanggung Jawab Usai Hamili Korban

Load More