SuaraSumut.id - Petugas Satpol PP Pasaman Barat menggerebek seorang aparatur Ssipil negara berinisial AM (56). Ia digerebek di salah satu kamar hotel Batang Toman Simpang Empat karena diduga berbuat mesum.
"Benar, kami bersama istri sah memergoki yang bersangkutan di kamar hotel diduga berbuat mesum dengan seorang perempuan. Yang bersangkutan merupakan seorang ASN pada Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PU Provinsi Sumbar," kata Kepala Satpol PP Pasaman Barat Abdi Surya, dilansir dari Antara, Selasa (19/1/2021).
Ia menyebut, penggerebekan dilakukan Sabtu (16/1) sekitar pukul 00.30 WIB. Namun, baru bisa diekspos karena pihaknya memeriksa dan memanggil saksi dan pihak lainnya.
Awalnya istri pelaku inisial MSDA (54) melaporkan ada indikasi suaminya melakukan perbuatan tak senonoh dengan wanita lain di hotel. Ia lalu membuntuti sang suami sejak dari Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman. Dari laporan petugas Satpol PP dan istri yang bersangkutan turun ke lokasi tersebut.
"Tim bersama istri mendapati kebenaran dugaan bahwa suaminya diduga berbuat mesum dengan wanita lain dan AM mengakui perbuatannya dan tidak bisa mengelak lagi," ujarnya.
Saat digerebek keduanya tanpa busana. AM berupaya mengelabui petugas dengan mengeluarkan sehelai kertas bermerek surat nikah. Setelah diperiksa ternyata surat itu palsu, karena tak jelas siapa orang yang mengeluarkannya. Tetapi saat dihadiri istrinya, AM tak berkutik lagi.
Pada Senin (18/1) AM dipanggil oleh Satpol PP dan istri sahnya. Pihaknya juga telah menasihati dan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di hadapan istri sahnya. Akan tetapi pelaku AM menolak dengan terkesan melakukan pembangkangan.
"Saya tidak mau membuat surat perjanjian terserah sajalah, apa yang akan terjadi," kata AM.
Pihaknya akan meneruskan hasil penggerebekan tersebut kepada atasan yang bersangkutan di PSDA Dinas PU Provinsi Sumbar.
Baca Juga: ASN Kota Makassar Terpaksa Menunggak Cicilan di Pembiayaan, Ini Alasannya
"Tugas kita sebagai penegak Perda mengirim laporan kepada atasan bersangkutan, sanksi-nya tentu atasan ASN yang bersangkutan yang akan memberikannya sesuai dengan Undang-Undang kepegawaian," jelasnya.
Sesuai Peraturan Daerah No. 13 tahun 2018 tentang perubahan Perda No. 9 Tahub 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum yang di dalamnya terdapat aturan pemberantasan maksiat dan penyakit masyarakat Satpol PP, berkewajiban untuk memberantas maksiat di Pasaman Barat.
Ia juga berterima kasih atas laporan masyarakat dan dukungan untuk pemberantasan penyakit masyarakat dan maksiat di Pasaman Barat, sesuai dengan visi dan misi Bupati Pasaman Barat.
Pihaknya akan memperingati pengelola hotel agar lebih selektif untuk melihat surat nikah pengunjung.
"Jangan tertipu dengan kertas selembar saja, waspadai juga surat nikah bodong alias palsu," pungkasnya.
Berita Terkait
-
13 Guru Positif Covid-19, 5 Sekolah di Solok Selatan Libur Sepekan
-
7 Gugatan Pilkada Sumbar Diterima MK, Ini Daftar Paslon yang Bersengketa
-
Sopir Bus ALS Bunuh Orang, Jasad Korban Dibuang di Rumpun Pisang Sijunjung
-
Heboh Temuan Nisan Berbentuk Kelamin Laki-laki di Tanah Datar Sumbar
-
ASN Jember Bingung Belum Gajian: Kondisi Jember Seperti Ini..
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional
-
Tol Sinaksak-Simpang Panei Dibuka Mulai 16 Desember 2025
-
Bulog Salurkan Bantuan 2.855 Ton Beras untuk Korban Bencana di Sumut
-
Pemkot Medan Terima Bantuan 30 Ton Beras dari Uni Emirat Arab untuk Korban Banjir