Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 20 Januari 2021 | 06:35 WIB
Bayi kembar siam Adam-Aris. [Istimewa]

SuaraSumut.id - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik kembali akan melakukan operasi pemisahan bayi kembar siam. Pemisahan bayi dempet dada dan perut, Adam dan Aris dijadwalkan hari ini, Rabu (20/1/2021).

"Jika tidak ada halangan, pemisahan akan dilaksanakan di ruang operasi Gedung CMU (Central Medical Unit) RSUP Haji Adam Malik," kata Sekretaris Tim Penanganan Bayi Kembar Siam RSUP Haji Adam Malik, dr Rizky Adriansyah MKed (Ped) SpA(K), kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).

Adam dan Aris merupakan anak pasangan Nur Rahmawati (26) dan Supono (32) warga Dusun Sei Kelapa II, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu. Mereka lahir di RSUP H Adam Malik pada 9 Desember 2019.

Ia menyebut, keduanya saat ini dalam keadaan sehat dengan berat badan total sekitar 16 kg. Mereka sudah berusia 1 tahun 9 bulan 10 hari.

Baca Juga: Bayi Kembar Tiga Lahir di RS Graha Medika Banyuwangi

"Kondisi bayi saat ini cukup sehat, tumbuh kembang cukup baik, sudah bisa berjalan walaupun jalannya berdua, tidur juga bareng, berdua dengan posisi miring," ujarnya.

Pihaknya melibatkan sekitar 50 orang tenaga medis untuk operasi pemisahan Adam dan Aris.

Tim terdiri dari beberapa dokter sub spesialis, terutama dokter spesialis bedah anak, dokter spesialis anesthesi pediatrik, dan dokter spesialis anak.

"Kita akan menggunakan protokol kesehatan. Seluruh tim yang terlibat langsung dalam operasi akan menggunakan APD (alat pelindung diri), kemudian juga akan dilakukan swab untuk screening Covid-19," jelasnya.

Ini merupakan operasi pemisahan bayi kembar siam keempat di RSUP Adam Malik Medan. Sebelumnya, tim dokter dari RSUP Haji Adam Malik sudah berhasil memisahkan bayi kembar siam Mariana-Mariani asal Aceh Timur pada tahun 2005.

Baca Juga: Beri Tato Pada Bayi Kembar Miliknya, Ibu Ini Ungkap Alasan Tragis

Selanjutnya, Sahira-Fahira dari Asahan pada 2017 dan Adam-Malik dari Tapanuli Utara pada 2019. 

Load More