Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 21 Januari 2021 | 10:55 WIB
Rektor USU Prof Runtung Sitepu [Foto: usu.ac.id]

SuaraSumut.id - Polda Sumut kembali memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Runtung Sitepu. Ia dipanggil terkait kasus dugaan korupsi proyek embung di Kampus II USU.

Kabid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, pemanggilan ini merupakan lanjutan dari klarifikasi pada Selasa 19 Januari 2021.

"Ya, untuk klarifikasi lanjutan yang kemarin," kata MP Nainggolan, Kamis (21/1/2021).

Ditanya mengenai jam pemanggilan, Nainggolan tidak dapat memastikan pukul berapa Rektor USU itu hadir.

Baca Juga: Usai Pemanggilan Rektor USU, Begini Kata Polda Sumut

"Jadi masalah jam kan relatif. Kita undang misalnya Pukul 08.00 WIB, tapi mungkin beliau bisa datang Pukul 10.00 atau Pukul 14.00 WIB jadi relatif," katanya.

Ia berharap, Rektor USU segera hadir untuk memenuhi panggilan klarifikasi.

"Mudah mudahan beliau dapat hadir," pungkasnya.

Load More