SuaraSumut.id - Muncikari IFR divonis 6,6 tahun penjara karena terbukti melakukan pidana prostitusi terhadap dua remaja.
Vonis terhadap IFR lebih ringan daripada tuntutan jaksa JPU, yakni delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penjualan dan/atau perdagangan anak, dan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan serta denda Rp 100 juta," kata Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Aceh, Samsul Maidi, dilansir dari Antara, Senin (1/2/2021).
JPU menilai terdakwa melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan/atau perdagangan anak.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 F jo pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dakwaan kesatu penuntut umum.
Kasus prostitusi itu bermula pada Juli 2020. Ia menampung kedua korban selama 3 bulan hingga September.
Kedua remaja itu ditampung untuk melayani nafsu lelaki hidung belang. Terdakwa menjual salah satu korban dengan tarif sebesar Rp 300 ribu setiap sekali kencan.
Dari hasil itu, terdakwa mendapatkan persen Rp 50 ribu dari korban. Ia juga menerima uang khusus dari pria hidung belang Rp 100 ribu.
Kasus ini terungkap setelah dilakukan adanya penggerebekan pesta seks di sebuah rumah di Kabupaten Pidie, Aceh pada Oktober 2020. Polisi menangkap IFR bersama dua pria lainnya yang diduga sebagai pelanggan.
Baca Juga: Kunjungi Wuhan untuk Cari Asal-usul Virus Corona, Gerak Tim WHO Terbatas
Berita Terkait
-
Nelayan Aceh Timur Hilang di Perairan Selat Malaka
-
Waduh! Napi di Aceh Tertangkap Basah Nyabu di Penjara
-
Terungkap! Video Bakar Bendera Merah Putih, Warga Aceh Tinggal di Malaysia
-
Aceh Tetap Gelar Hukuman Cambuk Saat Pandemi dan Dihadiri Banyak Orang
-
Perkosa 4 Bocah, Kakek 78 Tahun di Aceh Dituntut 150 Bulan Bui
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
4 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Tetap Lembap dan Nyaman Dipakai
-
Trik Mengunci Lipstik agar Lebih Tahan Lama yang Jarang Diketahui
-
5 Skincare Terbaik untuk Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Tetap Sehat dan Nyaman di Usia Senja
-
JPU Tuntut Pidana Mati Dua Kurir 89,6 Kg Sabu di Medan
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat