SuaraSumut.id - Muncikari IFR divonis 6,6 tahun penjara karena terbukti melakukan pidana prostitusi terhadap dua remaja.
Vonis terhadap IFR lebih ringan daripada tuntutan jaksa JPU, yakni delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penjualan dan/atau perdagangan anak, dan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan serta denda Rp 100 juta," kata Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Aceh, Samsul Maidi, dilansir dari Antara, Senin (1/2/2021).
JPU menilai terdakwa melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan/atau perdagangan anak.
Baca Juga: Kunjungi Wuhan untuk Cari Asal-usul Virus Corona, Gerak Tim WHO Terbatas
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 F jo pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dakwaan kesatu penuntut umum.
Kasus prostitusi itu bermula pada Juli 2020. Ia menampung kedua korban selama 3 bulan hingga September.
Kedua remaja itu ditampung untuk melayani nafsu lelaki hidung belang. Terdakwa menjual salah satu korban dengan tarif sebesar Rp 300 ribu setiap sekali kencan.
Dari hasil itu, terdakwa mendapatkan persen Rp 50 ribu dari korban. Ia juga menerima uang khusus dari pria hidung belang Rp 100 ribu.
Kasus ini terungkap setelah dilakukan adanya penggerebekan pesta seks di sebuah rumah di Kabupaten Pidie, Aceh pada Oktober 2020. Polisi menangkap IFR bersama dua pria lainnya yang diduga sebagai pelanggan.
Baca Juga: Sebut Suku Minang Tak Bisa jadi Presiden, Natalius Pigai Resmi Dipolisikan
Berita Terkait
-
Gegara Mikrofon, Debat Ketiga Pilgub Aceh Ricuh, Pendukung Paslon Ribut Naik ke Panggung
-
Mobil Timses Calon Bupati Aceh Timur Dibakar OTK, Polisi Buru Pelaku
-
UMP Aceh 2025 Naik Berapa? Ini Perkiraannya
-
Drama Laut Andaman: Mengungkap Sindikat Perdagangan Manusia Rohingya di Aceh
-
Profil Dan Karier Delisa, Korban Tsunami Berkaki Prostatik Kini Jadi Pegawai Bank
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Viral Remaja Wanita Diculik Kawanan Bersenpi di Labura Sumut, Minta Tebusan Rp 400 Juta, 3 Pelaku Ditangkap
-
Lari ke Aceh, Pelaku yang Buang Mayat Wanita dalam Tas di Karo Ditangkap
-
Polres Labusel Launching Gugus Tugas Ketahanan Pangan
-
Seniman Luncurkan NFT Bobby Nasution, Bangkitkan Seni Digital Sumatera Utara
-
Polres Labusel Pergoki Maling Sawit Miliki Sabu