SuaraSumut.id - Muncikari IFR divonis 6,6 tahun penjara karena terbukti melakukan pidana prostitusi terhadap dua remaja.
Vonis terhadap IFR lebih ringan daripada tuntutan jaksa JPU, yakni delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penjualan dan/atau perdagangan anak, dan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan serta denda Rp 100 juta," kata Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Aceh, Samsul Maidi, dilansir dari Antara, Senin (1/2/2021).
JPU menilai terdakwa melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan/atau perdagangan anak.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 F jo pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dakwaan kesatu penuntut umum.
Kasus prostitusi itu bermula pada Juli 2020. Ia menampung kedua korban selama 3 bulan hingga September.
Kedua remaja itu ditampung untuk melayani nafsu lelaki hidung belang. Terdakwa menjual salah satu korban dengan tarif sebesar Rp 300 ribu setiap sekali kencan.
Dari hasil itu, terdakwa mendapatkan persen Rp 50 ribu dari korban. Ia juga menerima uang khusus dari pria hidung belang Rp 100 ribu.
Kasus ini terungkap setelah dilakukan adanya penggerebekan pesta seks di sebuah rumah di Kabupaten Pidie, Aceh pada Oktober 2020. Polisi menangkap IFR bersama dua pria lainnya yang diduga sebagai pelanggan.
Baca Juga: Kunjungi Wuhan untuk Cari Asal-usul Virus Corona, Gerak Tim WHO Terbatas
Berita Terkait
-
Nelayan Aceh Timur Hilang di Perairan Selat Malaka
-
Waduh! Napi di Aceh Tertangkap Basah Nyabu di Penjara
-
Terungkap! Video Bakar Bendera Merah Putih, Warga Aceh Tinggal di Malaysia
-
Aceh Tetap Gelar Hukuman Cambuk Saat Pandemi dan Dihadiri Banyak Orang
-
Perkosa 4 Bocah, Kakek 78 Tahun di Aceh Dituntut 150 Bulan Bui
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Begal yang Lukai Pedagang Mi Pecal Siang Hari di Medan Ditembak
-
Eks Wakapolda Metro Jaya Meninggal Kecelakaan di Medan
-
JK Ungkit Jasa Jadikan Jokowi Presiden, Gibran Pilih Hormat, Bukan Balas
-
Sepatu Formal Mulai Ditinggalkan? Ini 3 Sepatu Lari yang Cocok Dipakai ke Kantor
-
5 Jenis Kendaraan Ini yang Ternyata Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan