Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 01 Februari 2021 | 17:50 WIB
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Muncikari IFR divonis 6,6 tahun penjara karena terbukti melakukan pidana prostitusi terhadap dua remaja.

Vonis terhadap IFR lebih ringan daripada tuntutan jaksa JPU, yakni delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penjualan dan/atau perdagangan anak, dan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan serta denda Rp 100 juta," kata Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Aceh, Samsul Maidi, dilansir dari Antara, Senin (1/2/2021).

JPU menilai terdakwa melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan/atau perdagangan anak.

Baca Juga: Kunjungi Wuhan untuk Cari Asal-usul Virus Corona, Gerak Tim WHO Terbatas

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 F jo pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dakwaan kesatu penuntut umum.

Kasus prostitusi itu bermula pada Juli 2020. Ia menampung kedua korban selama 3 bulan hingga September.

Kedua remaja itu ditampung untuk melayani nafsu lelaki hidung belang. Terdakwa menjual salah satu korban dengan tarif sebesar Rp 300 ribu setiap sekali kencan.

Dari hasil itu, terdakwa mendapatkan persen Rp 50 ribu dari korban. Ia juga menerima uang khusus dari pria hidung belang Rp 100 ribu.

Kasus ini terungkap setelah dilakukan adanya penggerebekan pesta seks di sebuah rumah di Kabupaten Pidie, Aceh pada Oktober 2020. Polisi menangkap IFR bersama dua pria lainnya yang diduga sebagai pelanggan.

Baca Juga: Sebut Suku Minang Tak Bisa jadi Presiden, Natalius Pigai Resmi Dipolisikan

Load More