SuaraSumut.id - Pelarian terpidana kasus pemalsuan yang buron sejak delapan tahun berakhir di tangan Kejati Aceh. Terpidana Razali bin Alm M Amin ditangkap di sebuah warung kopi di Banda Aceh, Rabu (3/2) pukul 12.00 WIB.
"Terpidana hanya dihukum tujuh bulan penjara, namun kabur dan diburon selama delapan tahun. Razali ditangkap tanpa perlawanan," Kejati Aceh Muhammad Yusuf, dilansir dari Antara, Kamis (4/2/2021).
Razali dipidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam kasus pemalsuan pada 25 Juni 2013. Jaksa penuntut umum sudah melakukan pemanggilan untuk menjalani hukuman, Namun ia tidak memenuhinya.
Dalam pelariannya, ia sering berpindah-pindah, terkadang sembunyi di kapal, menjadi nelayan, dan bahkan tidur di mobil.
"Ia jarang pulang dan sering berpindah dari satu tempat ke tempat lain, hingga akhirnya ditangkap," ujarnya.
Ia kemudian dibawa ke Kantor Kejati Aceh untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Usai menjalani pemeriksaan, terpidana dieksekusi di lembaga pemasyarakatan di Banda Aceh.
Razali terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan. Pada April 2011, ia mengajukan pinjaman pada sebuah perusahaan pembiayaan Rp108 juta.
Ia mengajukan pembiayaan dengam jaminan BPKB mobil atas nama Zuniarti. Jaminan itu tanpa diketahui Zuniarti. Yang bersangkutan juga memalsukan tanda tangan Zuniarti
Setelah dua bulan berjalan, angsuran pinjaman tidak dibayar. Perusahaan pembiayaan menagih kepada Zuniarti. Namun, Zuniarti baru mengetahui ada pinjaman dengan jaminan BKPB mobil miliknya.
Baca Juga: Miris, Satu Pelaku Balap Liar Jember Dicokok Polisi Berstatus Pelajar
"Karena tidak pernah meminjam sejumlah uang di perusahaan itu, akhirnya Zuniarti melapor ke polisi, hingga akhirnya keluar keputusan Mahkamah Agung dengan hukuman tujuh bulan penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Terungkap Motif Oknum Jemaah Tabligh Jual Surat Rapid Test Palsu
-
Pemalsu Masker Kecantikan Untung Rp100 Juta Per Bulan di Tengah Pandemi
-
Modal Rp 50 Ribu Bikin Surat Rapid Test Palsu, Tiga Pria Bernasib Ngenes
-
Kejati Aceh Tangkap Buron Kasus Narkoba saat Hendak Melaut
-
Terpidana Kasus Pemalsuan Sempat Buron, Akhirnya Tertangkap
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Begal yang Lukai Pedagang Mi Pecal Siang Hari di Medan Ditembak
-
Eks Wakapolda Metro Jaya Meninggal Kecelakaan di Medan
-
JK Ungkit Jasa Jadikan Jokowi Presiden, Gibran Pilih Hormat, Bukan Balas
-
Sepatu Formal Mulai Ditinggalkan? Ini 3 Sepatu Lari yang Cocok Dipakai ke Kantor
-
5 Jenis Kendaraan Ini yang Ternyata Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan