SuaraSumut.id - Pelarian terpidana kasus pemalsuan yang buron sejak delapan tahun berakhir di tangan Kejati Aceh. Terpidana Razali bin Alm M Amin ditangkap di sebuah warung kopi di Banda Aceh, Rabu (3/2) pukul 12.00 WIB.
"Terpidana hanya dihukum tujuh bulan penjara, namun kabur dan diburon selama delapan tahun. Razali ditangkap tanpa perlawanan," Kejati Aceh Muhammad Yusuf, dilansir dari Antara, Kamis (4/2/2021).
Razali dipidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam kasus pemalsuan pada 25 Juni 2013. Jaksa penuntut umum sudah melakukan pemanggilan untuk menjalani hukuman, Namun ia tidak memenuhinya.
Dalam pelariannya, ia sering berpindah-pindah, terkadang sembunyi di kapal, menjadi nelayan, dan bahkan tidur di mobil.
"Ia jarang pulang dan sering berpindah dari satu tempat ke tempat lain, hingga akhirnya ditangkap," ujarnya.
Ia kemudian dibawa ke Kantor Kejati Aceh untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Usai menjalani pemeriksaan, terpidana dieksekusi di lembaga pemasyarakatan di Banda Aceh.
Razali terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan. Pada April 2011, ia mengajukan pinjaman pada sebuah perusahaan pembiayaan Rp108 juta.
Ia mengajukan pembiayaan dengam jaminan BPKB mobil atas nama Zuniarti. Jaminan itu tanpa diketahui Zuniarti. Yang bersangkutan juga memalsukan tanda tangan Zuniarti
Setelah dua bulan berjalan, angsuran pinjaman tidak dibayar. Perusahaan pembiayaan menagih kepada Zuniarti. Namun, Zuniarti baru mengetahui ada pinjaman dengan jaminan BKPB mobil miliknya.
Baca Juga: Miris, Satu Pelaku Balap Liar Jember Dicokok Polisi Berstatus Pelajar
"Karena tidak pernah meminjam sejumlah uang di perusahaan itu, akhirnya Zuniarti melapor ke polisi, hingga akhirnya keluar keputusan Mahkamah Agung dengan hukuman tujuh bulan penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Terungkap Motif Oknum Jemaah Tabligh Jual Surat Rapid Test Palsu
-
Pemalsu Masker Kecantikan Untung Rp100 Juta Per Bulan di Tengah Pandemi
-
Modal Rp 50 Ribu Bikin Surat Rapid Test Palsu, Tiga Pria Bernasib Ngenes
-
Kejati Aceh Tangkap Buron Kasus Narkoba saat Hendak Melaut
-
Terpidana Kasus Pemalsuan Sempat Buron, Akhirnya Tertangkap
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli