SuaraSumut.id - Pelarian terpidana kasus pemalsuan yang buron sejak delapan tahun berakhir di tangan Kejati Aceh. Terpidana Razali bin Alm M Amin ditangkap di sebuah warung kopi di Banda Aceh, Rabu (3/2) pukul 12.00 WIB.
"Terpidana hanya dihukum tujuh bulan penjara, namun kabur dan diburon selama delapan tahun. Razali ditangkap tanpa perlawanan," Kejati Aceh Muhammad Yusuf, dilansir dari Antara, Kamis (4/2/2021).
Razali dipidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam kasus pemalsuan pada 25 Juni 2013. Jaksa penuntut umum sudah melakukan pemanggilan untuk menjalani hukuman, Namun ia tidak memenuhinya.
Dalam pelariannya, ia sering berpindah-pindah, terkadang sembunyi di kapal, menjadi nelayan, dan bahkan tidur di mobil.
"Ia jarang pulang dan sering berpindah dari satu tempat ke tempat lain, hingga akhirnya ditangkap," ujarnya.
Ia kemudian dibawa ke Kantor Kejati Aceh untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Usai menjalani pemeriksaan, terpidana dieksekusi di lembaga pemasyarakatan di Banda Aceh.
Razali terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan. Pada April 2011, ia mengajukan pinjaman pada sebuah perusahaan pembiayaan Rp108 juta.
Ia mengajukan pembiayaan dengam jaminan BPKB mobil atas nama Zuniarti. Jaminan itu tanpa diketahui Zuniarti. Yang bersangkutan juga memalsukan tanda tangan Zuniarti
Setelah dua bulan berjalan, angsuran pinjaman tidak dibayar. Perusahaan pembiayaan menagih kepada Zuniarti. Namun, Zuniarti baru mengetahui ada pinjaman dengan jaminan BKPB mobil miliknya.
Baca Juga: Miris, Satu Pelaku Balap Liar Jember Dicokok Polisi Berstatus Pelajar
"Karena tidak pernah meminjam sejumlah uang di perusahaan itu, akhirnya Zuniarti melapor ke polisi, hingga akhirnya keluar keputusan Mahkamah Agung dengan hukuman tujuh bulan penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Terungkap Motif Oknum Jemaah Tabligh Jual Surat Rapid Test Palsu
-
Pemalsu Masker Kecantikan Untung Rp100 Juta Per Bulan di Tengah Pandemi
-
Modal Rp 50 Ribu Bikin Surat Rapid Test Palsu, Tiga Pria Bernasib Ngenes
-
Kejati Aceh Tangkap Buron Kasus Narkoba saat Hendak Melaut
-
Terpidana Kasus Pemalsuan Sempat Buron, Akhirnya Tertangkap
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Tren Edit Foto 80-an di ChatGPT: Begini Cara Bikinnya, Lengkap dengan Prompt
-
BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Perluas Akses Finansial Diaspora Indonesia
-
Enam Daerah di Sumut Dilanda Banjir
-
Pemprov Sumut Siapkan Hibah Rp67,5 Miliar untuk Rumah Ibadah, Baru Terealisasi 34,11 Persen
-
Komitmen Investasi Berkelanjutan Berbuah Penghargaan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026