SuaraSumut.id - Pelarian terpidana kasus pemalsuan yang buron sejak delapan tahun berakhir di tangan Kejati Aceh. Terpidana Razali bin Alm M Amin ditangkap di sebuah warung kopi di Banda Aceh, Rabu (3/2) pukul 12.00 WIB.
"Terpidana hanya dihukum tujuh bulan penjara, namun kabur dan diburon selama delapan tahun. Razali ditangkap tanpa perlawanan," Kejati Aceh Muhammad Yusuf, dilansir dari Antara, Kamis (4/2/2021).
Razali dipidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam kasus pemalsuan pada 25 Juni 2013. Jaksa penuntut umum sudah melakukan pemanggilan untuk menjalani hukuman, Namun ia tidak memenuhinya.
Dalam pelariannya, ia sering berpindah-pindah, terkadang sembunyi di kapal, menjadi nelayan, dan bahkan tidur di mobil.
Baca Juga: Miris, Satu Pelaku Balap Liar Jember Dicokok Polisi Berstatus Pelajar
"Ia jarang pulang dan sering berpindah dari satu tempat ke tempat lain, hingga akhirnya ditangkap," ujarnya.
Ia kemudian dibawa ke Kantor Kejati Aceh untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Usai menjalani pemeriksaan, terpidana dieksekusi di lembaga pemasyarakatan di Banda Aceh.
Razali terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan. Pada April 2011, ia mengajukan pinjaman pada sebuah perusahaan pembiayaan Rp108 juta.
Ia mengajukan pembiayaan dengam jaminan BPKB mobil atas nama Zuniarti. Jaminan itu tanpa diketahui Zuniarti. Yang bersangkutan juga memalsukan tanda tangan Zuniarti
Setelah dua bulan berjalan, angsuran pinjaman tidak dibayar. Perusahaan pembiayaan menagih kepada Zuniarti. Namun, Zuniarti baru mengetahui ada pinjaman dengan jaminan BKPB mobil miliknya.
Baca Juga: Buntut Tanding Futsal Bikin Kerumunan, Kapolsek-Kanit Reskrim Dicopot
"Karena tidak pernah meminjam sejumlah uang di perusahaan itu, akhirnya Zuniarti melapor ke polisi, hingga akhirnya keluar keputusan Mahkamah Agung dengan hukuman tujuh bulan penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pemain Naturalisasi Vietnam Rafaelson Punya Jejak Kriminal di Brasil
-
Distrik di New York Larang Penggunaan Masker Wajah, Senator Sentil soal Sentimen Anti-Asia
-
Siap Polisikan Operator JakLingko, Heru Budi Tebar Ancaman Ini
-
YouTuber Tzuyang Dituntut atas Pemalsuan Identitas untuk Jalani Operasi
-
Tiga Warga di Jakbar Jadi Tersangka Pemalsuan Uang, Polisi Sita Uang Palsu Senilai Rp 22 Miliar
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Truk Hilang Kendali di Lampu Merah Slipi, Satu Tewas
-
Kolaborasi Telkomsel dan ZTE Tingkatkan Kualitas 4G dengan Teknologi AI
-
10 Korban Longsor di Karo Ditemukan dalam Keadaan Meninggal Dunia
-
Pemenuhan Hak Asuh Anak Belum Jadi Prioritas Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
-
Kabar Baik dari Mendag Budi Santoso, Harga Minyakita Turun Pekan Ini