SuaraSumut.id - Pelarian terpidana kasus pemalsuan yang buron sejak delapan tahun berakhir di tangan Kejati Aceh. Terpidana Razali bin Alm M Amin ditangkap di sebuah warung kopi di Banda Aceh, Rabu (3/2) pukul 12.00 WIB.
"Terpidana hanya dihukum tujuh bulan penjara, namun kabur dan diburon selama delapan tahun. Razali ditangkap tanpa perlawanan," Kejati Aceh Muhammad Yusuf, dilansir dari Antara, Kamis (4/2/2021).
Razali dipidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam kasus pemalsuan pada 25 Juni 2013. Jaksa penuntut umum sudah melakukan pemanggilan untuk menjalani hukuman, Namun ia tidak memenuhinya.
Dalam pelariannya, ia sering berpindah-pindah, terkadang sembunyi di kapal, menjadi nelayan, dan bahkan tidur di mobil.
"Ia jarang pulang dan sering berpindah dari satu tempat ke tempat lain, hingga akhirnya ditangkap," ujarnya.
Ia kemudian dibawa ke Kantor Kejati Aceh untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Usai menjalani pemeriksaan, terpidana dieksekusi di lembaga pemasyarakatan di Banda Aceh.
Razali terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan. Pada April 2011, ia mengajukan pinjaman pada sebuah perusahaan pembiayaan Rp108 juta.
Ia mengajukan pembiayaan dengam jaminan BPKB mobil atas nama Zuniarti. Jaminan itu tanpa diketahui Zuniarti. Yang bersangkutan juga memalsukan tanda tangan Zuniarti
Setelah dua bulan berjalan, angsuran pinjaman tidak dibayar. Perusahaan pembiayaan menagih kepada Zuniarti. Namun, Zuniarti baru mengetahui ada pinjaman dengan jaminan BKPB mobil miliknya.
Baca Juga: Miris, Satu Pelaku Balap Liar Jember Dicokok Polisi Berstatus Pelajar
"Karena tidak pernah meminjam sejumlah uang di perusahaan itu, akhirnya Zuniarti melapor ke polisi, hingga akhirnya keluar keputusan Mahkamah Agung dengan hukuman tujuh bulan penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Terungkap Motif Oknum Jemaah Tabligh Jual Surat Rapid Test Palsu
-
Pemalsu Masker Kecantikan Untung Rp100 Juta Per Bulan di Tengah Pandemi
-
Modal Rp 50 Ribu Bikin Surat Rapid Test Palsu, Tiga Pria Bernasib Ngenes
-
Kejati Aceh Tangkap Buron Kasus Narkoba saat Hendak Melaut
-
Terpidana Kasus Pemalsuan Sempat Buron, Akhirnya Tertangkap
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
Terkini
-
4 Cara Memilih Outfit yang Tepat Sesuai Warna Kulit
-
18 Sekolah Terdampak Bencana di Aceh Belajar di Tenda
-
Telkomsel Pulihkan Jaringan di Desa Pulo Gelime Aceh
-
Pengusaha Nasi Kuning Setubuhi Pekerja Wanita, Diancam Tak Digaji dan Dipaksa Tetap Kerja 15 Tahun
-
3 Pilihan Motor Matic yang Siap Hadapi Banjir