SuaraSumut.id - Ada saja ulah wanita tiga anak di Sumatera Utara ini. Ia nekat nyolong sepeda motor karena ingin memilikinya. Wanita berinisial MM (36) pun ditangkap polisi.
Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan korban Andri Nugraha Tambunan (26) yang kehilangan sepeda motor,
"Kami mendapat laporan tentang adanya pencurian sebuah sepeda motor di salah satu rumah makan," katanya, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Minggu (7/2/2021).
Ia mengatakan, kejadian berawal saat korban menaruh kunci sepeda motor Honda Scoopy BB 6475 MA di atas meja. Saat itu pelaku yang berada di lokasi dan melihat adanya kunci, langsung mengambilnya.
MM kemudian menuju ke sepeda motor korban dan membawanya kabur melewati jalan kecil yang berada di samping rumah makan itu.
Petugas melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku menggunakan sepeda motor itu melintas di Jalan Gatot Subroto. Petugas bergerak cepat dan melakukan penangkapan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksinya untuk memiliki sepeda motor tersebut.
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke subs Pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tukasnya.
Baca Juga: Terjebak Banjir karena Tak Ikuti Anjuran Ganjar, Pria Ini Minta Ampun
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap