Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Selasa, 09 Februari 2021 | 08:37 WIB
Ilustrasi korban pencabulan anak. (Foto: via Batamnews.co.id)

SuaraSumut.id - Pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial R (49) warga Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diduga berbuat cabul terhadap PR (16) anak kandungnya sendiri hingga hamil.

Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap, Senin, mengatakan kasus tersebut terungkap bermula saat korban bercerita kepada kakak-kakak kandungnya bahwa dirinya sudah dua bulan tidak menstruasi.

Kemudian korban dibawa berobat dan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa korban sedang hamil.

"Korban mengaku bahwa dirinya selama ini digauli oleh ayah kandungnya sendiri," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Kakak kandung korban kemudian memberitahu hal tersebut kepada abang kandung korban yang selanjutnya melapor ke Polsek Deli Tua.

"Atas laporan itu kita lakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sejak Oktober 2020.

Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1,3 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Load More