SuaraSumut.id - Kasus pasangan suami istri yang dituduh mencuri handphone di pusat perbelanjaan di Deli Serdang dan viral berujung perdamaian.
Hal tersebut diungkap Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (4/2/2021).
"Setelah kami lakukan pendalaman, kita lakukan pemeriksaan klarifikasi kedua belah pihak di Sat Reskrim, kedua pihak akhirnya sepakat untuk berdamai," kata Yemi.
Namun demikian, kata Yemi, perdamaian itu saja tidak cukup. Pihaknya menembuskan hasil perdamain ke Jaksa Penuntut Umum. Pasalnya, kasus tersebut telah P21 dan sudah sampai ke tangan jaksa.
Yemi mengatakan, perkara ini sebagai tindak pidana ringan sehingga bisa di mediasi untuk berdamai.
"Inikan kategori tindak pidana ringan, makanya kami mengedepankan restorasi justice dalam penyelesaian masalahnya," ujarnya.
Pihaknya sudah melakukan klarifikasi dan mendalami permasalahan tersebut.
"Soal uang maupun hal-hal yang lain, belum ada kami temukan dan kami pastikan itu tidak ada," tegasnya.
Sekedar mengingatkan, pasangan suami istri berinisial SN (26) dan MF (25) dilaporkan ke polisi karena dituduh mencuri ponsel handphone. Namun pasutri itu mengaku hendak mengembalikan ponsel itu kepada pemiliknya.
Baca Juga: Listyo jadi Kapolri, Busyro Soroti Kekerasan Polisi Termasuk 6 Laskar FPI
Namun polisi punya penilaian berbeda. Pasutri tersebut dianggap sengaja mengambil handphone milik korban. Dalam rekaman CCTV, pasutri itu langsung meninggalkan Mall Suzuya hanya berselang 4 menit setelah mengambil hp tersebut.
Kasus ini menjadi viral karen pasutri didampingi pengacaranya mengungkap jika mereka berniat mengembalikan HP, tapi malah diperas dan kriminalisasi oleh oknum polisi.
"Karena kasusnya viral, demi untuk memberikan rasa keadilan maka kami ambil alih dan ditangani Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. Kita dalami kasusnya dengan harapan akan memberikan penanganan yang baik. Kemudian kita juga akan memberi keadilan kepada kedua pihak," jelasnya.
Kuasa hukum pasangan suami istri, Roni Prima Panggabean sudah mengetahui perdamaian kasus tersebut. Hanya saja pihaknya masih menunggu kepastian hukum kliennya.
"Kami menunggu SP3. Sampai saat ini belum kami terima," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
Terkini
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
-
Jangan Salah Pilih! Ini Tips Memilih Lokasi Rumah yang Aman dan Strategis
-
Diskon 20 Persen Tarif Tol Pangkalan Brandan-Sinaksak dan Kisaran-Sinaksak, Ini Rinciannya