SuaraSumut.id - Kasus pasangan suami istri yang dituduh mencuri handphone di pusat perbelanjaan di Deli Serdang dan viral berujung perdamaian.
Hal tersebut diungkap Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (4/2/2021).
"Setelah kami lakukan pendalaman, kita lakukan pemeriksaan klarifikasi kedua belah pihak di Sat Reskrim, kedua pihak akhirnya sepakat untuk berdamai," kata Yemi.
Namun demikian, kata Yemi, perdamaian itu saja tidak cukup. Pihaknya menembuskan hasil perdamain ke Jaksa Penuntut Umum. Pasalnya, kasus tersebut telah P21 dan sudah sampai ke tangan jaksa.
Yemi mengatakan, perkara ini sebagai tindak pidana ringan sehingga bisa di mediasi untuk berdamai.
"Inikan kategori tindak pidana ringan, makanya kami mengedepankan restorasi justice dalam penyelesaian masalahnya," ujarnya.
Pihaknya sudah melakukan klarifikasi dan mendalami permasalahan tersebut.
"Soal uang maupun hal-hal yang lain, belum ada kami temukan dan kami pastikan itu tidak ada," tegasnya.
Sekedar mengingatkan, pasangan suami istri berinisial SN (26) dan MF (25) dilaporkan ke polisi karena dituduh mencuri ponsel handphone. Namun pasutri itu mengaku hendak mengembalikan ponsel itu kepada pemiliknya.
Baca Juga: Listyo jadi Kapolri, Busyro Soroti Kekerasan Polisi Termasuk 6 Laskar FPI
Namun polisi punya penilaian berbeda. Pasutri tersebut dianggap sengaja mengambil handphone milik korban. Dalam rekaman CCTV, pasutri itu langsung meninggalkan Mall Suzuya hanya berselang 4 menit setelah mengambil hp tersebut.
Kasus ini menjadi viral karen pasutri didampingi pengacaranya mengungkap jika mereka berniat mengembalikan HP, tapi malah diperas dan kriminalisasi oleh oknum polisi.
"Karena kasusnya viral, demi untuk memberikan rasa keadilan maka kami ambil alih dan ditangani Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. Kita dalami kasusnya dengan harapan akan memberikan penanganan yang baik. Kemudian kita juga akan memberi keadilan kepada kedua pihak," jelasnya.
Kuasa hukum pasangan suami istri, Roni Prima Panggabean sudah mengetahui perdamaian kasus tersebut. Hanya saja pihaknya masih menunggu kepastian hukum kliennya.
"Kami menunggu SP3. Sampai saat ini belum kami terima," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana