SuaraSumut.id - Kasus pasangan suami istri yang dituduh mencuri handphone di pusat perbelanjaan di Deli Serdang dan viral berujung perdamaian.
Hal tersebut diungkap Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (4/2/2021).
"Setelah kami lakukan pendalaman, kita lakukan pemeriksaan klarifikasi kedua belah pihak di Sat Reskrim, kedua pihak akhirnya sepakat untuk berdamai," kata Yemi.
Namun demikian, kata Yemi, perdamaian itu saja tidak cukup. Pihaknya menembuskan hasil perdamain ke Jaksa Penuntut Umum. Pasalnya, kasus tersebut telah P21 dan sudah sampai ke tangan jaksa.
Yemi mengatakan, perkara ini sebagai tindak pidana ringan sehingga bisa di mediasi untuk berdamai.
"Inikan kategori tindak pidana ringan, makanya kami mengedepankan restorasi justice dalam penyelesaian masalahnya," ujarnya.
Pihaknya sudah melakukan klarifikasi dan mendalami permasalahan tersebut.
"Soal uang maupun hal-hal yang lain, belum ada kami temukan dan kami pastikan itu tidak ada," tegasnya.
Sekedar mengingatkan, pasangan suami istri berinisial SN (26) dan MF (25) dilaporkan ke polisi karena dituduh mencuri ponsel handphone. Namun pasutri itu mengaku hendak mengembalikan ponsel itu kepada pemiliknya.
Baca Juga: Listyo jadi Kapolri, Busyro Soroti Kekerasan Polisi Termasuk 6 Laskar FPI
Namun polisi punya penilaian berbeda. Pasutri tersebut dianggap sengaja mengambil handphone milik korban. Dalam rekaman CCTV, pasutri itu langsung meninggalkan Mall Suzuya hanya berselang 4 menit setelah mengambil hp tersebut.
Kasus ini menjadi viral karen pasutri didampingi pengacaranya mengungkap jika mereka berniat mengembalikan HP, tapi malah diperas dan kriminalisasi oleh oknum polisi.
"Karena kasusnya viral, demi untuk memberikan rasa keadilan maka kami ambil alih dan ditangani Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. Kita dalami kasusnya dengan harapan akan memberikan penanganan yang baik. Kemudian kita juga akan memberi keadilan kepada kedua pihak," jelasnya.
Kuasa hukum pasangan suami istri, Roni Prima Panggabean sudah mengetahui perdamaian kasus tersebut. Hanya saja pihaknya masih menunggu kepastian hukum kliennya.
"Kami menunggu SP3. Sampai saat ini belum kami terima," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Angkasa Pura Aviasi Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan Haji 2026
-
Liburan Luar Negeri Bikin Untung dengan Promo Eksklusif dari BRI World Access
-
Begal yang Lukai Pedagang Mi Pecal Siang Hari di Medan Ditembak
-
Eks Wakapolda Metro Jaya Meninggal Kecelakaan di Medan
-
JK Ungkit Jasa Jadikan Jokowi Presiden, Gibran Pilih Hormat, Bukan Balas