SuaraSumut.id - Kasus pasangan suami istri yang dituduh mencuri handphone di pusat perbelanjaan di Deli Serdang dan viral berujung perdamaian.
Hal tersebut diungkap Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (4/2/2021).
"Setelah kami lakukan pendalaman, kita lakukan pemeriksaan klarifikasi kedua belah pihak di Sat Reskrim, kedua pihak akhirnya sepakat untuk berdamai," kata Yemi.
Namun demikian, kata Yemi, perdamaian itu saja tidak cukup. Pihaknya menembuskan hasil perdamain ke Jaksa Penuntut Umum. Pasalnya, kasus tersebut telah P21 dan sudah sampai ke tangan jaksa.
Yemi mengatakan, perkara ini sebagai tindak pidana ringan sehingga bisa di mediasi untuk berdamai.
"Inikan kategori tindak pidana ringan, makanya kami mengedepankan restorasi justice dalam penyelesaian masalahnya," ujarnya.
Pihaknya sudah melakukan klarifikasi dan mendalami permasalahan tersebut.
"Soal uang maupun hal-hal yang lain, belum ada kami temukan dan kami pastikan itu tidak ada," tegasnya.
Sekedar mengingatkan, pasangan suami istri berinisial SN (26) dan MF (25) dilaporkan ke polisi karena dituduh mencuri ponsel handphone. Namun pasutri itu mengaku hendak mengembalikan ponsel itu kepada pemiliknya.
Baca Juga: Listyo jadi Kapolri, Busyro Soroti Kekerasan Polisi Termasuk 6 Laskar FPI
Namun polisi punya penilaian berbeda. Pasutri tersebut dianggap sengaja mengambil handphone milik korban. Dalam rekaman CCTV, pasutri itu langsung meninggalkan Mall Suzuya hanya berselang 4 menit setelah mengambil hp tersebut.
Kasus ini menjadi viral karen pasutri didampingi pengacaranya mengungkap jika mereka berniat mengembalikan HP, tapi malah diperas dan kriminalisasi oleh oknum polisi.
"Karena kasusnya viral, demi untuk memberikan rasa keadilan maka kami ambil alih dan ditangani Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. Kita dalami kasusnya dengan harapan akan memberikan penanganan yang baik. Kemudian kita juga akan memberi keadilan kepada kedua pihak," jelasnya.
Kuasa hukum pasangan suami istri, Roni Prima Panggabean sudah mengetahui perdamaian kasus tersebut. Hanya saja pihaknya masih menunggu kepastian hukum kliennya.
"Kami menunggu SP3. Sampai saat ini belum kami terima," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya