Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 11 Februari 2021 | 12:53 WIB
Kapolres Nias Selatan AKBP Arke F Ambat dalam paparan kasus pembunuhan bocah 7 tahun yang mayatnya ditemukan dalam karung. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi mengungkap motif pelaku pembunuhan bocah 7 tahun yang mayatnya ditemukan dalam karung di Nias Selatan, Sumatera Utara.

Polisi menyebut, motif pelaku melakukan pembunuhan karena dendam. Ayah korban Masarudin Laia (38) merupakan Kepala Desa Hilorodua. 

"Tersangka Aluizaro Laia alias Ama Dewi (47) membunuh karena dendam pribadi terhadap ayah korban," kata Kapolres Nias Selatan AKBP Arke F Ambat, Kamis (11/2/2021).

Ia mengatakan, tersangka dendam karena keponakannya kalah dari ayah korban dalam pemilihan kepala desa tahun 2019. 

Baca Juga: Besok Imlek, Pemprov DKI Minta Warga Tak Khawatir soal Pasokan Daging Babi

"Tega menghabisi nyawa korban karena dendam pribadi. Keponakan tersangka kalah dari ayah korban saat pemilihan kepala desa tahun 2019," ujarnya.

Polisi menyita barang bukti satu buah karung yang digunakan tersangka membungkus mayat korban, dan satu helai baju berwarna merah jambu.

Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Diberitakan, seorang anak perempuan berusia 7 tahun ditemukan tewas di atas perbukitan Dusun II Desa Bawaziono Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Selasa (9/2/2021).

Sebelum ditemukan tak bernyawa, korban sempat dilaporkan hilang karena tak kunjung kembali ke rumah. Penemuan mayat ini pertama kali diketahui oleh warga sekitar yang kemudian melaporkannya kepada pihak berwajib. 

Baca Juga: Perayaan Imlek di Sumsel Diprakirakan Diguyur Hujan

Personel Polres Nias Selatan yang mendapat informasi adanya penemuan mayat seketika turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP.

Kontributor: M Aribowo

Load More