SuaraSumut.id - Masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Sumut (PKM) kembali diperpanjang. Hal tersebut berdasarkan instruksi Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, dalam surat Nomor 188.54/3/INST/2021.
Instruksi Gubernur Sumut ini berlaku sejak 15 Februari hingga 28 Februari 2021. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar, Selasa (16/2/2021).
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Sumut, tercatat ada penambahan 134 kasus pada 15 Februari 2021. Ini membuat total kasus Covid-19 di Sumut mencapai 29.999 kasus.
"Sampai tanggal 8 Februari 2021 angka kematian masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,6 persen dan positivity rate 7,1persen. Untuk itu, kita putuskan untuk memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat agar covid-19 ini bisa kita kendalikan," katanya.
Namun demikian, tingkat kesembuhan di Sumut juga cukup tinggi 85,9 persen atau 19.750 kasus per tanggal 15 Februari.
Pada instruksi tersebut, perkantoran atau tempat kerja harus melakukan bekerja dari rumah (Work From Home) sebesar 50 persen dari total karyawan/pekerjanya.
"Sektor penting berkaitan dengan kebutuhan pokok, kesehatan dan lainnya tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional," ujarnya.
Untuk kegiatan restoran, yakni makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan layanan pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.
"Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall, restoran, cafe dan kuliner malam sampai dengan pukul 21.00 WIB san hiburan malam 22.00 WIB" katanya.
Baca Juga: Ada Relaksasi Pajak, Penjualan Mobil Diprediksi Tumbuh di 2021
Tempat-tempat ibadah masih diperbolehkan berkegiatan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan untuk kegiatan sosial dan kegiatan keagamaan hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas maksimal.
Berita Terkait
-
Ada PPKM, Masyarakat Bisa Beli Perlengkapan Rumah Tangga di Marketplace Ini
-
Mengulik Adaptasi Bisnis Restoran di Kala Perpanjangan PPKM Skala Mikro
-
Suasana PPKM Mikro di Jakarta
-
Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Sumut Diperpanjang hingga 14 Februari
-
Jokowi Minta PPKM dengan Pendekatan Berbasis Mikro, Ini Penjelasannya
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Warga Desa Poncowarno Langkat Tuntut Ganti Rugi Lahan ke USU
-
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 2025-2026 di Sumut: 1,4 Juta Kendaraan Keluar Medan
-
Telkomsel Hadirkan Pendampingan Psikososial untuk Ribuan Anak Terdampak Bencana Sumatera
-
Dirut hingga Jajaran Direksi Bank Mandiri Pastikan Langsung Bantuan di Sumatera
-
4 Warna Lipstik yang Terbukti Membuat Wajah Cerah Seketika