SuaraSumut.id - Masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Sumut (PKM) kembali diperpanjang. Hal tersebut berdasarkan instruksi Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, dalam surat Nomor 188.54/3/INST/2021.
Instruksi Gubernur Sumut ini berlaku sejak 15 Februari hingga 28 Februari 2021. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar, Selasa (16/2/2021).
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Sumut, tercatat ada penambahan 134 kasus pada 15 Februari 2021. Ini membuat total kasus Covid-19 di Sumut mencapai 29.999 kasus.
"Sampai tanggal 8 Februari 2021 angka kematian masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,6 persen dan positivity rate 7,1persen. Untuk itu, kita putuskan untuk memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat agar covid-19 ini bisa kita kendalikan," katanya.
Namun demikian, tingkat kesembuhan di Sumut juga cukup tinggi 85,9 persen atau 19.750 kasus per tanggal 15 Februari.
Pada instruksi tersebut, perkantoran atau tempat kerja harus melakukan bekerja dari rumah (Work From Home) sebesar 50 persen dari total karyawan/pekerjanya.
"Sektor penting berkaitan dengan kebutuhan pokok, kesehatan dan lainnya tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional," ujarnya.
Untuk kegiatan restoran, yakni makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan layanan pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.
"Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall, restoran, cafe dan kuliner malam sampai dengan pukul 21.00 WIB san hiburan malam 22.00 WIB" katanya.
Baca Juga: Ada Relaksasi Pajak, Penjualan Mobil Diprediksi Tumbuh di 2021
Tempat-tempat ibadah masih diperbolehkan berkegiatan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan untuk kegiatan sosial dan kegiatan keagamaan hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas maksimal.
Berita Terkait
-
Ada PPKM, Masyarakat Bisa Beli Perlengkapan Rumah Tangga di Marketplace Ini
-
Mengulik Adaptasi Bisnis Restoran di Kala Perpanjangan PPKM Skala Mikro
-
Suasana PPKM Mikro di Jakarta
-
Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Sumut Diperpanjang hingga 14 Februari
-
Jokowi Minta PPKM dengan Pendekatan Berbasis Mikro, Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya