SuaraSumut.id - Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara diperpanjang hingga 22 Februari 2021. Upaya itu dilakukan dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19.
PPKM berdasarkan Surat Intruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2021 Tentang, Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demikian dikatakan Wali Kota Tebing Tinggi H Umar Zunaidi Hasibuan, dilansir Antara, Rabu (17/2/2021).
Ia mengatakan, pembatasan terhadap masyarakat yang berkumpul, restauran, usaha karaoke dan kegiatan lainnya sampai jam 21.00 Wib.
"Terkait kegiatan hajatan dimasyarakat dihimbau hanya sampai jam 18.00 WIB," ujarnya.
Selain itu, mengikuti protokol kesehatan, menyiapkan masker, sarana cuci tangan lengkap dengan sabunnya, menjaga jarak dan tidak berkerumun, termasuk rumah ibadah dan takziah orang kemalangan.
Kadis Kesehatan Tebing Tinggi dr H Nanang Fitra Aulia melaporkan, hingga saat ini kasus terkonfirmasi positif berjumlah 43 orang, meninggal dunia 16 orang dan sembuh 300 orang.
"Saat ini masih terjadi peningkatan kasus positif di Kota Tebing Tinggi," tukasnya.
Baca Juga: Hidup Lebih Berkualitas, Ini Cara Mengubah Pikiran Negatif Menjadi Positif
Berita Terkait
-
Gubernur Edy Perpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat hingga 28 Februari
-
Ada PPKM, Masyarakat Bisa Beli Perlengkapan Rumah Tangga di Marketplace Ini
-
Tim Pemburu COVID-19 Kota Bogor Dapat Rp 5,3 Juta Dari Pelanggar
-
Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Sumut Diperpanjang hingga 14 Februari
-
TOK! Jokowi Putuskan PPKM Berskala Mikro Mulai 9 Febuari
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Angkasa Pura Aviasi Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan Haji 2026
-
Liburan Luar Negeri Bikin Untung dengan Promo Eksklusif dari BRI World Access
-
Begal yang Lukai Pedagang Mi Pecal Siang Hari di Medan Ditembak
-
Eks Wakapolda Metro Jaya Meninggal Kecelakaan di Medan
-
JK Ungkit Jasa Jadikan Jokowi Presiden, Gibran Pilih Hormat, Bukan Balas