SuaraSumut.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumut memanggil pihak manajemen RSUD Pirngadi Medan, Kamis (18/2/2021). Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi soal insentif Covid-19 tenaga kesehatan yang belum dibayarkan sejak Mei 2020 hingga sekarang.
"Hari ini RSUD dr Pirngadi Medan menerima undangan untuk klarifikasi terkait pembayaran insentif Nakes khususnya Rumah Sakit Pirngadi Medan," kata Wakil Direktur Administrasi Umum RSUD Pirngadi Medan, Muhammad Reza Hanafi.
Reza mengatakan, pihaknya hanya sebagai pengusul kepada dinas kesehatan terkait pembayaran insentif tenaga kesehatan.
"Karena anggaran ditampung semuanya pada OPD Dinas Kesehatan Kota Medan jadi bukan berada di Rumah Sakit Pringadi Medan," ujarnya.
Tahapan pencairan, kata Reza, juga tidak disampaikan ke pihak rumah sakit.
"Artinya, Dinas Kesehatan Kota Medan menampung anggaran intensif para Nakes Pirngadi kemudian langsung mentransfer kepada tenaga kesehatan. Jadi tidak melalui rekening rumah sakit," ucap Reza.
Pihak rumah sakit juga sudah mengusulkan berkas untuk pembayaran Nakes ke Dinas Kesehatan Kota Medan secara lengkap.
"Kami sudah mengusulkan berkas sampai Desember 2020 sudah kita usulkan lengkap baik itu secara manual dan aplikasi. Dan tanda terima langsung oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Medan," ujarnya.
"Soal pencairan tergantung dengan Dinkes Kota Medan bersama dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kota Medan, kami hanya mengusulkan," sambungnya.
Baca Juga: Usai Line-up. Gresini Resmi Rilis Livery untuk Musim 2021
Akan Panggil Pemko Medan
Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan, pemeriksaan terhadap pihak RSUD Pirngadi Medan berlangsung selama dua jam.
"Saya kira ini semakin terbuka, bahwasanya dana insentif itu prosesnya turun dari kementerian kesehatan lalu kemudian ke BPKAD Kota Medan lalu kemudian ke Dinkes. Dari Dinkes intensif itu ke tenaga kesehatan tidak ada singgah di rumah sakit," ungkapnya.
Abyadi menjelaskan, Dinas Kesehatan mencairkan berdasarkan dokumen pengusulan dari RS Pirngadi.
"Jadi mereka sudah punya rekap semua nakes itu berapa jama kerjanya berapa pasien itulah yang disusun rumah sakit Pirngadi diserahkan kepada pihak Dinkes. Dasar itulah Dinkes mencairkan intensif para Nakes," katanya.
"Masalahnya dokumen diajukan September 2020, tapi yang cair baru Maret-April ini kita lihat tata kelola yang kurang baik," cetusnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Imigrasi Sumut Kukuhkan Forkopdensi, Benteng Baru Kedaulatan Negara
-
Jangan Sampai Haji Anda Rusak! Ini 10 Larangan Selama di Tanah Suci yang Harus Dipahami
-
Tragedi Dini Hari di Aceh Timur: Dua Warga Kampar Tewas Usai Motor Dihantam Ford Everest
-
'Sini Tasmu, Kutikam Kau', Teror Begal Angkot di Medan Berakhir Penangkapan, Rekannya Buron
-
BGN Ungkap Jenis Makanan yang Berisiko Bikin Keracunan