SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial ID alias Acong (23) ditangkap jajaran Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut). Dia diduga menista agama perempuan yang disukainya gara-gara cintanya ditolak.
Hal itu dinyatakan Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang. Menurutnya, ID ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama yang dilakukannya melalui akun Facebook bernama Sun Go Kong.
"Tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 dan Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama. Ancaman penjara 5-6 tahun,” katanya, dikutip dari Digtara.com - jaringa Suara.com, Minggu (21/2/2021).
Robin Simatupang mengatakan, tersangka ID diduga menista agama dengan akun Facebook-nya Sun Go Kong. Dugaan penistaan itu dipicu masalah asmaranya dengan wanita berbeda keyakinan.
"Tersangka cintanya ditolak perempuan berbeda agama. Justru dia (perempuan) memilih teman dekat yang seagama,” katanya.
Kesal dengan penolakan itu, tersangka ID akhirnya membuat status di Facebook yang postingannya menista agama lain.
“Masyarakat jangan terprovokasi. Tersangka sudah kami amankan," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat
-
Lokasi SIM Keliling Medan Pekan Ini, Lengkap dengan Syarat dan Jam Operasionalnya
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional