SuaraSumut.id - Indra Darma alias Acong (23) jadi tersangka dalam kasus dugaan penista agama karena status facebooknya melalui akun Sun Go Kong.
Kekinian Acong juga telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI no 11 tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama.
"Ancaman hukuman penjara 5 sampai 6 tahun," kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, Senin (22/2/2021).
Robin mengatakan, motif tersangka melakukan aksinya karena asmara.
Baca Juga: Ditanya Kemungkinan Minta Maaf ke Istri Ayus, Ayah Nissa Sabyan Bingung
"Motifnya masalah asmara. Tersangka cintanya ditolak," ujarnya.
Cinta Acong ditolak oleh wanita yang berbeda agama. Wanita itu disebut memilih teman dekatnya yang seagama.
"Perempuan itu justru memilih teman dekatnya yang seagama," jelasnya.
Akibatnya, tersangka membuat postingan yang menista agama lain.
"Masyarakat diimbau jangan terprovokasi dan menahan diri dari tindakan yang merugikan semua pihak," tukasnya.
Baca Juga: Dijual Rp7 Miliar, Ada PS5 Bersalut Emas, Karbon, dan Dibungkus Kulit
Berita Terkait
-
Gelar Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Ditangkap Buntut Dugaan Penistaan Agama
-
Daftar Lowongan Kerja Sopir Pribadi di Sumut
-
Kronologi Kasus Lina Mukherjee: Makan Kulit Babi Berujung Dipenjara
-
Pendidikan Mufti Anam, Anggota DPR yang Menuding Isa Zega Lakukan Penistaan Agama
-
Gerindra Minta Hasto Jangan Baper Terkait Pilgubsu 2024: Bobby Nasution Solusi Pembangunan di Sumut
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Pemenuhan Hak Asuh Anak Belum Jadi Prioritas Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
-
Kabar Baik dari Mendag Budi Santoso, Harga Minyakita Turun Pekan Ini
-
Oknum ASN Rudapaksa Pelajar SMP hingga Hamil di Padangsidimpuan
-
Ribuan Warga Terdampak Banjir Bandang Tapanuli Selatan
-
H-2 Pencoblosan, Elektabilitas Bobby-Surya Unggul Jauh di Pilgub Sumut 2024