SuaraSumut.id - Indra Darma alias Acong (23) jadi tersangka dalam kasus dugaan penista agama karena status facebooknya melalui akun Sun Go Kong.
Kekinian Acong juga telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI no 11 tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama.
"Ancaman hukuman penjara 5 sampai 6 tahun," kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, Senin (22/2/2021).
Robin mengatakan, motif tersangka melakukan aksinya karena asmara.
"Motifnya masalah asmara. Tersangka cintanya ditolak," ujarnya.
Cinta Acong ditolak oleh wanita yang berbeda agama. Wanita itu disebut memilih teman dekatnya yang seagama.
"Perempuan itu justru memilih teman dekatnya yang seagama," jelasnya.
Akibatnya, tersangka membuat postingan yang menista agama lain.
"Masyarakat diimbau jangan terprovokasi dan menahan diri dari tindakan yang merugikan semua pihak," tukasnya.
Baca Juga: Ditanya Kemungkinan Minta Maaf ke Istri Ayus, Ayah Nissa Sabyan Bingung
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera