SuaraSumut.id - Indra Darma alias Acong (23) jadi tersangka dalam kasus dugaan penista agama karena status facebooknya melalui akun Sun Go Kong.
Kekinian Acong juga telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI no 11 tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama.
"Ancaman hukuman penjara 5 sampai 6 tahun," kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, Senin (22/2/2021).
Robin mengatakan, motif tersangka melakukan aksinya karena asmara.
"Motifnya masalah asmara. Tersangka cintanya ditolak," ujarnya.
Cinta Acong ditolak oleh wanita yang berbeda agama. Wanita itu disebut memilih teman dekatnya yang seagama.
"Perempuan itu justru memilih teman dekatnya yang seagama," jelasnya.
Akibatnya, tersangka membuat postingan yang menista agama lain.
"Masyarakat diimbau jangan terprovokasi dan menahan diri dari tindakan yang merugikan semua pihak," tukasnya.
Baca Juga: Ditanya Kemungkinan Minta Maaf ke Istri Ayus, Ayah Nissa Sabyan Bingung
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja