SuaraSumut.id - Elemen buruh melakukan gugatan terhadap Gubernur Sumut dan Bupati Deli Serdang. Gugatan tersebut terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Deli Serdang 2021.
Gugatan itu diajukan oleh buruh yang tergabung dalam Gerakan Pekerja Buruh Bermartabat (GEBBER) Sumut ke Pengadilan Negeri Medan.
Buruh menilai penetapan UMK oleh gubernur dan bupati berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja, sebagai perbuatan melawan hukum dan melanggara aturan tentang pengupahan.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan, penetapan upah di Sumut tidak naik lantaran kondisi perekonomian yang masih minus dampak dari pandemi Covid-19.
"Yang pasti anda tahu lah kondisi sulit ini. Minus kita saat ini, pembangunan Sumut dengan 5,2 persen saja itu bisa kita rasakan, bagaimana lagi kalau minus," kata Edy, Kamis (25/2/2021).
Edy mengatakan, saat ini banyak perusahaan yang merumahkan karyawan di masa pandemi Covid-19. Dengan penetapan upah 2021 itu, perusahaan diminta tetap membayarkan upah para karyawan.
Dengan situasi perekonomian di Sumut saat ini, kata Edy, kenaikan upah tidak dimungkinkan lantaran semua sektor terdampak.
"Kalau boleh jujur, yang namanya pertumbuhan ekonomi kita minus, tentu (upah) juga turun dong. Tapi ini tetap kita rekayasa agar rakyat kita tetap eksis dalam kehidupan yang sulit ini," ujarnya.
Diketahui, buruh mendaftarkan gugatan PMH terhadap Gubernur Sumatera Utara, Bupati Deliserdang dan Menteri Tenaga Kerja atas penetapan UMK Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga: 5 Motif Batik Yogyakarta, Punya Ciri Khas dan Sarat Filosofi
Penasehat GEBBER Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan, gugatan tersebut diajukan oleh 10 serikat pekerja dan serikat buruh yang merasa dirugikan atas penetapan UMK Kabupaten Deliserdang.
"Kami aliansi GEBBER Sumut sudah resmi mendaftarkan gugatan berupa Perbuatan Melawan Hukum ke PN Medan. Tergugat adalah Gubsu, Bupati Deliserdang dan Menteri Tenaga Kerja . Kita menuntut kerugian anggota kami totalnya kurang lebih 58 Miliyar Rupiah dampak tidak dinaikannya UMK Deli Serdang tahun 2021" katanya.
Kebijakan penetapan upah yang hanya berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja melanggar aturan yang lebih tinggi tentang penetapan upah, yakni Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020.
Kemudian Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan Permenaker nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengupahan.
"Harusnya penetapan upah tahun 2021 yang dihitung adalah berdasarkan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh, karena sesuai aturan ya dalam PP 78 Tahun tentang Pengupahan. KHL itu ditinjau 5 tahun sekali dan ini waktunya buruh mengalami peningkatan upah. Yang mana pada kurun 4 tahun yang lalu upah hanya ditetapkan berdasarkan Inflasi plus pertumbuhan ekonomi yang kerap jauh dari harapan kaum buruh" ungkap Willy.
Pihaknya telah melakukan survey di beberapa pasar besar padat pemukiman buruh di Kabupaten Deliserdang. Hasilnya, di empat pasar itu harga rata-rata atas 64 item komponen kebutuhan hidup layak (KHL) berdasarkan Permenaker nomor 18 Tahun 2020, mengalami kenaikan signifikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'
-
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat-Lawan Kejahatan Digital
-
Warga Pendukung MBG Demo di Depan Kantor Gubsu, Sindir Mahasiswa UGM-UI
-
Pria Tewas Dikeroyok di Pematangsiantar, Berawal Cekcok Harga Tato
-
55 Calon Anggota KPID Sumut 2026-2029 Lolos Seleksi Administrasi, Ini Nama-namanya