SuaraSumut.id - Elemen buruh melakukan gugatan terhadap Gubernur Sumut dan Bupati Deli Serdang. Gugatan tersebut terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Deli Serdang 2021.
Gugatan itu diajukan oleh buruh yang tergabung dalam Gerakan Pekerja Buruh Bermartabat (GEBBER) Sumut ke Pengadilan Negeri Medan.
Buruh menilai penetapan UMK oleh gubernur dan bupati berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja, sebagai perbuatan melawan hukum dan melanggara aturan tentang pengupahan.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan, penetapan upah di Sumut tidak naik lantaran kondisi perekonomian yang masih minus dampak dari pandemi Covid-19.
"Yang pasti anda tahu lah kondisi sulit ini. Minus kita saat ini, pembangunan Sumut dengan 5,2 persen saja itu bisa kita rasakan, bagaimana lagi kalau minus," kata Edy, Kamis (25/2/2021).
Edy mengatakan, saat ini banyak perusahaan yang merumahkan karyawan di masa pandemi Covid-19. Dengan penetapan upah 2021 itu, perusahaan diminta tetap membayarkan upah para karyawan.
Dengan situasi perekonomian di Sumut saat ini, kata Edy, kenaikan upah tidak dimungkinkan lantaran semua sektor terdampak.
"Kalau boleh jujur, yang namanya pertumbuhan ekonomi kita minus, tentu (upah) juga turun dong. Tapi ini tetap kita rekayasa agar rakyat kita tetap eksis dalam kehidupan yang sulit ini," ujarnya.
Diketahui, buruh mendaftarkan gugatan PMH terhadap Gubernur Sumatera Utara, Bupati Deliserdang dan Menteri Tenaga Kerja atas penetapan UMK Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga: 5 Motif Batik Yogyakarta, Punya Ciri Khas dan Sarat Filosofi
Penasehat GEBBER Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan, gugatan tersebut diajukan oleh 10 serikat pekerja dan serikat buruh yang merasa dirugikan atas penetapan UMK Kabupaten Deliserdang.
"Kami aliansi GEBBER Sumut sudah resmi mendaftarkan gugatan berupa Perbuatan Melawan Hukum ke PN Medan. Tergugat adalah Gubsu, Bupati Deliserdang dan Menteri Tenaga Kerja . Kita menuntut kerugian anggota kami totalnya kurang lebih 58 Miliyar Rupiah dampak tidak dinaikannya UMK Deli Serdang tahun 2021" katanya.
Kebijakan penetapan upah yang hanya berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja melanggar aturan yang lebih tinggi tentang penetapan upah, yakni Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020.
Kemudian Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan Permenaker nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengupahan.
"Harusnya penetapan upah tahun 2021 yang dihitung adalah berdasarkan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh, karena sesuai aturan ya dalam PP 78 Tahun tentang Pengupahan. KHL itu ditinjau 5 tahun sekali dan ini waktunya buruh mengalami peningkatan upah. Yang mana pada kurun 4 tahun yang lalu upah hanya ditetapkan berdasarkan Inflasi plus pertumbuhan ekonomi yang kerap jauh dari harapan kaum buruh" ungkap Willy.
Pihaknya telah melakukan survey di beberapa pasar besar padat pemukiman buruh di Kabupaten Deliserdang. Hasilnya, di empat pasar itu harga rata-rata atas 64 item komponen kebutuhan hidup layak (KHL) berdasarkan Permenaker nomor 18 Tahun 2020, mengalami kenaikan signifikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
Terkini
-
4 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Tetap Lembap dan Nyaman Dipakai
-
Trik Mengunci Lipstik agar Lebih Tahan Lama yang Jarang Diketahui
-
5 Skincare Terbaik untuk Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Tetap Sehat dan Nyaman di Usia Senja
-
JPU Tuntut Pidana Mati Dua Kurir 89,6 Kg Sabu di Medan
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat