Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 01 Maret 2021 | 09:05 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Seorang pria BH alias Dayat Bin Maladi (38) ditangkap polisi dalam dugaan kasus pengancaman. Ia mengancam korban Dedi Harjono (38), warga Dolok Masihul, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Peristiwa terjadi di Dusun I Desa Pertambatan Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, pada Senin 7 Desember 2020 sore. Pelaku datang ke rumah Sri Purwanti (36) sambil membawa parang. 

Di sana ia bertemu dan sempat menyalami korban. Tiba-tiba pelaku meninju korban dan mengenai kepala di atas telingga sebelah kiri.

"Kumatikan kau, merusak rumah tangga orang,” ucap pelaku sambil mengayunkan parang ke arah korban.

Baca Juga: Menang di Kandang Leicester, Arteta Puji Ketenangan dan Karakter Arsenal

Tarik menarik terjadi hingga korban berhasil merebut parang di tangan pelaku. Selanjutnya, pelaku pergi dan korban melaporkan ke Polsek Dolok Masihul.

Usai mengancam pelaku langsung melarikan diri ke Aceh. Setelah mendapatkan informasi pulang ke rumah, pelaku langsung ditangkap tim opsnal Polsek Dolok Masihul.

Kapolsek Dolok Masihul, AKP Khairul Saleh, membenarkan penangkapan pelaku.

"Hasil introgasi pelaku mengaku telah melakukan pengancaman menggunakan sebilah parang panjang satu meter," katanya, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Senin (1/3/2021).

Pelaku dan barang bukti sebilah parang sudah diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Ketua Umum PBNU Minta Pemerintah Tutup Medsos Wahabi

Load More