Suhardiman
Rabu, 03 Maret 2021 | 08:30 WIB
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan kelainan seksual oknum Kepala Sekolah SD di Medan

Para saksi yang diperiksa, yaitu tiga guru berinisial L, D dan I, dan seorang pria Z yang disebut-sebut sebagai pasangan sejenis dari kepsek itu.

Pemeriksaan berdasarkan laporan LP/248/II/2021/ SUMUT/SPKT I tanggal 3 Februari 2021 tentang dugaan pencemaran nama baik dengan tulisan atas kasus Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) yang dituduhkan kepada kepsek tersebut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menyebut, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk melengkapi berkas laporan yang ditangani penyidik.

"Ya, setiap laporan dari masyarakat kan kita terima. Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas," katanya, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (3/3/2021).

Terpisah, Z yang ditemui usai memberikan keterangan mengakui memang berteman dekat dengan pelapor.

Dia mengaku diperiksa dengan 14 pertanyaan, terutama tentang aksi demo orang tua murid serta hubungannya dengan pelapor.

"Saya ditanyai 14 pertanyaan. Saya juga menjelaskan tentang hubungan saya dengan pelapor," ungkapnya.

Salah seorang guru yang diperiksa, L mengaku ada delapan pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Dia menyebut umumnya pemeriksaan itu terkait kasus dugaan LGBT yang melibatkan pelapor.

Baca Juga: MadeinIndonesia.com, E-Commerce B2B Fasilitasi UMK Tembus Pasar Global

"Ada sekitar 8 pertanyaan tadi yang diajukan penyidik," jelasnya.

Sebelumnya orangtua siswa salah satu SD di Medan menggelar aksipada Desember 2020 lalu. Aksi itu menyusul viralnya foto sang kepsek dengan teman prianya Z di media sosial.

Load More