SuaraSumut.id - Polisi menetapkan Y (38), sebagai tersangka karhutla. Ia diketahui membakar lahan seluas 15 meter persegi miliknya sendiri.
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian mengatakan, tersangka ditangkap saat membakar lahannya di kawasan Jalan Sihotang, Kecamatan Bunguran Timur, Minggu (28/2/2021).
"Alasan membakar untuk menghemat biaya. Padahal, risikonya sangat besar dan berbahaya karena dikhawatirkan terjadi kebakaran yang lebih luas," katanya, dilansir dari Antara, Rabu (3/3/2021).
Dari tersangka disita barang bukti berupa empat batang kayu yang telah hangus terbakar, satu sekop, satu parang, satu cangkul dan satu korek api.
Y dipersangkakan dengan Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup Jo Pasal 187 K.U.H.Pidana.
"Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar," jelasnya.
Ia mengimbau, masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan baik disengaja maupun kelalaian, yang dapat merugikan materil serta membahayakan jiwa manusia.
"Berdasarkan pantauan, masih terdapat titik api di wilayah Kabupaten Natuna, per harinya bisa mencapai 5-10 titik api yang terpantau," pungkasnya.
Baca Juga: Tujuh Jam Penyidik KPK Geledah Kantor Gubernur Sulsel, Ini Hasilnya
Berita Terkait
-
Kuburan Janin 4 Tersangka Kasus Aborsi di Padang Bakal Dibongkar Polisi
-
Kecelakaan Maut Tewaskan 9 Orang di Tebing Tinggi, Sopir Avanza Tersangka
-
Kasus Karhutla di Kalbar, 8 Orang Jadi Tersangka
-
Kasus Video Syur, Gabriella Larasati Juga Berpeluang Jadi Tersangka
-
Bentrok Geng Motor di KBB, Polisi Tetapkan Lima Orang Tersangka
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'
-
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat-Lawan Kejahatan Digital
-
Warga Pendukung MBG Demo di Depan Kantor Gubsu, Sindir Mahasiswa UGM-UI
-
Pria Tewas Dikeroyok di Pematangsiantar, Berawal Cekcok Harga Tato
-
55 Calon Anggota KPID Sumut 2026-2029 Lolos Seleksi Administrasi, Ini Nama-namanya