SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga orang anggota KPK gadungan. Mereka diduga memeras kepala Sekolah Dasara (SD) di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Ketiga anggota KPK gadungan yang ditangkap berinisial AA (61), SIT (39) dan AD (60).
"Ketiga mengaku sebagai anggota KPK dan LSM P2KN (Pemantau Penggunaan Keuangan Negara) yang bertugas untuk audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan Negara," kata Kapolres Nias Selatan AKBP Arke F Ambat, Sabtu (6/3/2021) siang.
Ia mengatakan, korban pemerasan anggota KPK gadungan berjumlah tujuh orang dan seluruhnya Kepala Sekolah Dasar (SD).
"Mereka melakukan penipuan dan pemerasan sejak November 2020 hingga Maret 2021 di beberapa Desa dan kecamatan Kabupaten Nias Selatan," kata Arke.
Para korban diperas mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta. Totalnya ada sekitar Rp 9,8 juta.
Diusir saat memeras malah buat laporan
Kasus ini terungkap saat ketiga pelaku mendatangi Polres Nias Selatan, pada Selasa (2/3/2021). Mereka ingin membuat laporan polisi karena merasa dihalangi saat hendak mengaudit Kepsek SDN 075076 Hilinamoniha.
"Mereka diusir dari areal SDN 075076, karena tidak diterima mereka membuat laporan dalam perkara menghalang-halangi anggota Pers dalam pelaksanaan tugasnya," kata Arke.
Baca Juga: Situs Makam Bersejarah di Aceh Terbengkalai
Awalnya laporan pelaku ditolak dan disarankan untuk kembali pulang. Namun AD memaksakan diri agar laporannya tetap diterima.
"Ketiga pelaku dibawa ke ruang Sat Reskrim untuk di wawancarai sebelum membuat laporan pengaduan," ungkapnya.
Saat dilakukan pendalaman, kata Arke, penyidik menemukan sesuatu hal yang mencurigakan.
"Maka penyidik menghubungi Kepala Sekolah SD melalui HP dan diterangkan bahwa kejadian dimaksud karena pelaku AD meminta uang sebesar Rp 5 Juta," kata Arke.
"Sehingga penyidik mengetahui semua kegiatan pemerasan yang dilakukan selama ini. Para korban datang ke Polres Nias Selatan, dan penyidik mengamankan ketiganya untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.
Dari ketiganya disita uang Rp 4,8 juta, 1 unit mobil, ponsel, stempel, 9 lembar kartu pengenal, 55 lembar system informasi desa (SID) dari berbagai Desa Sekabupaten Nias Selatan, dan lainnya.
Berita Terkait
-
Ditangkap Polisi, Preman Peras Pedagang Sate Minta Maaf
-
Dua Kali Beraksi, Polisi Abal-abal Ini Peras Warga Malang Lewat Facebook
-
7 Pria Ngaku Ormas Ditangkap Polisi, Diduga Peras Oknum Prajurit TNI
-
Terbujuk Beli Barang Antik, WNA Italia Jadi Korban Pemerasan dan Penipuan
-
Dosen Minta Dibawakan Bunga Sebagai Syarat Bimbingan, Publik: Pemerasan!
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Waspada Potensi Banjir di Sumut, BMKG Prediksi Hujan Lebat 23-25 Oktober
-
Pegadaian-OJK Sumut Edukasi Mahasiswa soal Investasi Emas dan Bahaya Pinjol Ilegal
-
Polisi Gerebek Bengkel Motor yang Dijadikan Gudang Vape Narkoba di Deli Serdang
-
Buku Nikah Hilang atau Rusak? Ini Syarat dan Cara Mengurus Penggantinya
-
Cara Menghapus Akun Media Sosial Secara Permanen