SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga orang anggota KPK gadungan. Mereka diduga memeras kepala Sekolah Dasara (SD) di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Ketiga anggota KPK gadungan yang ditangkap berinisial AA (61), SIT (39) dan AD (60).
"Ketiga mengaku sebagai anggota KPK dan LSM P2KN (Pemantau Penggunaan Keuangan Negara) yang bertugas untuk audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan Negara," kata Kapolres Nias Selatan AKBP Arke F Ambat, Sabtu (6/3/2021) siang.
Ia mengatakan, korban pemerasan anggota KPK gadungan berjumlah tujuh orang dan seluruhnya Kepala Sekolah Dasar (SD).
"Mereka melakukan penipuan dan pemerasan sejak November 2020 hingga Maret 2021 di beberapa Desa dan kecamatan Kabupaten Nias Selatan," kata Arke.
Para korban diperas mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta. Totalnya ada sekitar Rp 9,8 juta.
Diusir saat memeras malah buat laporan
Kasus ini terungkap saat ketiga pelaku mendatangi Polres Nias Selatan, pada Selasa (2/3/2021). Mereka ingin membuat laporan polisi karena merasa dihalangi saat hendak mengaudit Kepsek SDN 075076 Hilinamoniha.
"Mereka diusir dari areal SDN 075076, karena tidak diterima mereka membuat laporan dalam perkara menghalang-halangi anggota Pers dalam pelaksanaan tugasnya," kata Arke.
Baca Juga: Situs Makam Bersejarah di Aceh Terbengkalai
Awalnya laporan pelaku ditolak dan disarankan untuk kembali pulang. Namun AD memaksakan diri agar laporannya tetap diterima.
"Ketiga pelaku dibawa ke ruang Sat Reskrim untuk di wawancarai sebelum membuat laporan pengaduan," ungkapnya.
Saat dilakukan pendalaman, kata Arke, penyidik menemukan sesuatu hal yang mencurigakan.
"Maka penyidik menghubungi Kepala Sekolah SD melalui HP dan diterangkan bahwa kejadian dimaksud karena pelaku AD meminta uang sebesar Rp 5 Juta," kata Arke.
"Sehingga penyidik mengetahui semua kegiatan pemerasan yang dilakukan selama ini. Para korban datang ke Polres Nias Selatan, dan penyidik mengamankan ketiganya untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.
Dari ketiganya disita uang Rp 4,8 juta, 1 unit mobil, ponsel, stempel, 9 lembar kartu pengenal, 55 lembar system informasi desa (SID) dari berbagai Desa Sekabupaten Nias Selatan, dan lainnya.
Berita Terkait
-
Ditangkap Polisi, Preman Peras Pedagang Sate Minta Maaf
-
Dua Kali Beraksi, Polisi Abal-abal Ini Peras Warga Malang Lewat Facebook
-
7 Pria Ngaku Ormas Ditangkap Polisi, Diduga Peras Oknum Prajurit TNI
-
Terbujuk Beli Barang Antik, WNA Italia Jadi Korban Pemerasan dan Penipuan
-
Dosen Minta Dibawakan Bunga Sebagai Syarat Bimbingan, Publik: Pemerasan!
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja