SuaraSumut.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution beraksi untuk membuat kawasan Kesawan, Medan, menjadi tempat wisata. Langkah yang dilakukan dengan merobohkan bangunan ilegal atau menyalahi aturan yang ada di kawasan tersebut.
Bangunan yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani VII, Kecamatan Medan Barat, dirobohkan oleh petugas Satpol PP menggunakan alat berat, Kamis (4/3/2021).
Pasca dirobohkan hingga kini pemilik bangunan disebut belum juga mengurus SIMB maupun mengembalikan bangunan ke bentuk semula.
Padahal, Pemko Medan telah mengultimatum dan memberikan waktu dua minggu untuk mengurus izin serta mengembalikan bentuk bangunan.
Hal tersebut dikatakan Kabid Perencanaan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DPMPTSP Kota Medan, Jhon Elase, dalam keterangannya, Jumat (12/3/2021).
"Sampai sekarang belum ada yang datang untuk mengurus izin bangunan tersebut," katanya.
Jhon menjelaskan, utusan pemilik bangunan ada dua kali mengajukan permohonan untuk mengurus SIMB. Namun, permohonan itu ditolak DPMPTSP.
Pasalnya, kata Jhon, berdasarkan surat dari Dinas Penataan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) surat permohonan yang diajukan pemilik bangunan tidak sesuai dengan Perwal No.28/2016 tentang Bangunan-bangunan pada Kawasan di Kota Lama atau Cagar Budaya.
"Kenapa ditolak? Karena dari gambar yang diajukan, pemilik bangunan telah merubah semua tampilan bangunan. Seharusnya tampilan depan bangunan tidak boleh berubah di daerah kawasan Kesawan dan harus tetap mempertahankan tampilan bangunan lama. Jadi, tanggal 13 November 2020, pengajuannya resmi kita tolak," ungkapnya.
Baca Juga: DPR Tunggu Masukan Pemangku Kepentingan Untuk Bahas UU Penyiaran
Ia mengaku, pemilik bangunan kembali mengajukan permohonan peninjauan pada 18 November.
"Permohonan peninjauan ini kembali kita tolak tanggal 3 Februari 2021. Artinya, sudah dua kali ditolak karena pemilik bangunan kita nilai telah melakukan cukup fatal. Kecuali jika pemilik bangunan membangun sesuai kaidah-kaidah yang tercantum di Perwal No.28/2016," ujarnnya.
Sebelum pembongkaran dilakukan Pemko Medan, melalui OPD terkait telah menempuh jalur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diawali DPKPPR menyurati DPMPTSP perihal izin bangunan 5 unit ruko berlantai tiga tersebut.
Pada 4 Maret 2021, Pemko Medan melakukan pembongkaran dipimpin langsung Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM.
Sebelumnya, pihak pengelola bangunan yang dibongkar mengakui kesalahan atas perubahan bentuk gedung warisan sejarah itu.
Ahmada Fauzi, perwakilan pengelola mengatakan, pihaknya tidak mengetahui larangan perubahan bangunan di kawasan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
Terkini
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau
-
3 Sepatu Lari Eiger Adventure untuk Segala Medan
-
5 Sepatu Lari Murah Berkualitas Mulai 300 Ribuan, Cocok untuk Pemula