Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 13 Maret 2021 | 08:45 WIB
13 Napi Lapas Idi Bebas Lewat Asimilasi Covid-19. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Sebanyak 13 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi Kabupaten Aceh Timur, dibebaskan.

Para narapidana bebas setelah mendapat program asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Pembebasan narapidana merupakan kebijakan pemerintah berdasarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.

Demikian dikatakan Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIB Idi Rusydi, dilansir dari Antara, Sabtu (13/3/2021).

Baca Juga: Trinity Project, Sedan Listrik Swakemudi dari Volkswagen

"Ada 13 narapidana yang dibebaskan setelah menerima program asimilasi dab memenuhi syarat," katanya.

Narapidana tersebut juga sudah melalui verifikasi dan penelitian kemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan.

Rusyidi mengatakan, pembebasan 13 narapidana tersebut merupakan program asimilasi tahap kedua pada 2021. 

Sebelumnya, Lapas Idi juga telah membebaskan 17 narapidana penerima asimilasi pada akhir Januari 2021.

Mereka yang dibebaskan bukan bebas murni. Mereka menjalani asimilasi di rumah yang tujuannya agar nantinya siap membaur dengan masyarakat setelah masa hukuman berakhir.

Baca Juga: Ketum PSSI Pastikan Timnas Indonesia Siap Tempur di Uni Emirat Arab

"Narapidana yang menerima asimilasi tetap diawasi dan mendapatkan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan sebagai modal bagi mereka kembali ke tengah masyarakat," tukasnya.

Load More