SuaraSumut.id - Sebanyak 13 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi Kabupaten Aceh Timur, dibebaskan.
Para narapidana bebas setelah mendapat program asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Pembebasan narapidana merupakan kebijakan pemerintah berdasarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIB Idi Rusydi, dilansir dari Antara, Sabtu (13/3/2021).
"Ada 13 narapidana yang dibebaskan setelah menerima program asimilasi dab memenuhi syarat," katanya.
Narapidana tersebut juga sudah melalui verifikasi dan penelitian kemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan.
Rusyidi mengatakan, pembebasan 13 narapidana tersebut merupakan program asimilasi tahap kedua pada 2021.
Sebelumnya, Lapas Idi juga telah membebaskan 17 narapidana penerima asimilasi pada akhir Januari 2021.
Mereka yang dibebaskan bukan bebas murni. Mereka menjalani asimilasi di rumah yang tujuannya agar nantinya siap membaur dengan masyarakat setelah masa hukuman berakhir.
Baca Juga: Trinity Project, Sedan Listrik Swakemudi dari Volkswagen
"Narapidana yang menerima asimilasi tetap diawasi dan mendapatkan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan sebagai modal bagi mereka kembali ke tengah masyarakat," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Ijazah Gibran Buka Peluang Pemakzulan: dan Pidana Murni...
-
Cara Menghilangkan Noda Kopi di Cangkir, Cukup Pakai Bahan di Rumah
-
Petani Diduga Tewas Tertimpa Kelapa Sawit di Simalungun
-
5 Benda Paling Kotor di Dapur yang Sering Tak Disadari, Apa Saja?
-
Pria Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 22 UNPRI Medan, Kampus: Bukan Mahasiswa UNPRI