SuaraSumut.id - Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh tenaga kesehatan (nakes) lantaran keterlambatan pembayaran dana insentif, baik di RSUD Pirngadi dan puskesmas yang ada di Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Permintaan maaf itu disampaikan Bobby Nasution itu disampaikan usai menerima Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
"Saya mewakili Pemko Medan, mewakili dinas kesehatan, memohon maaf atas keterlambatan pembayaran insentif nakes," kata Bobby Nasution, Senin (15/3/2021).
Bobby mengemukakan, keterlambatan pembayaran terjadi sejak Mei hingga September 2020.
Mantu Presiden Joko Widodo ini juga mengemukakan, kurang dari seminggu setelah pelantikan, telah menandatangani peraturan walikota (Perwal) tentang penjabaran anggaran untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan.
"Itu akan segera kita bayarkan dan tidak ada pemotongan pajak. Yang sudah akan kita bayarkan untuk nakes dari bulan Mei sampai September, ini untuk nakes RSUD Pirngadi dan puskesmas," ujarnya.
Dikatakan Bobby, dari hasil pemeriksaan Ombudsman terjadi maladministrasi di Dinas Kesehatan Kota Medan. Pihaknya akan melakukan pembenahan dan perbaikan.
Bobby mengatakan dana insentif nakes sempat dibayarkan melalui rekening bank Sumut, namun kembali ditarik lantaran adanya kekeliruan data nomor rekening. Hal tersebut dilakukan mengantisipasi terjadinya kekisruhan.
"Pada Jumat kemarin dana insentif khususnya di RSUD Pirngadi Medan untuk bulan Mei itu sudah dibayarkan, namun karena ada kekeliruan nomor rekening, yakni dua nama satu nomor rekening, maka diambil kebijakan untuk itu ditarik lagi. Agar tidak ada kekisruhan, karena ada 28 nakes itu ditolak pembayarannya. Makanya saya minta didata ulang dan hari ini kita sudah bisa melakukan proses pembayaran," ungkapnya.
Baca Juga: Walkot Minta Maaf Insentif Nakes Belum Dibayar
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, saat menyerahkan LAHP mengatakan, hasil pemeriksaan pihaknya menemukan tiga kategori maladministrasi dalam hal keterlambatan pembayaran dana insentif tenaga kesehatan.
Pertama penundaan berlarut, yakni karena belum membayarkan insentif nakes pada tahun 2020.
Kedua, maladministrasi tidak kompeten, yang mana tertundanya pembayaran itu karena ada prosedur dan mekanisme yang tidak dijalankan sehingga tertunda pembayarannya.
"Salah satunya adalah lampiran surat permintaan dana itu tidak sinkron dengan data usulan dari dinas kesehatan. Sehingga kemudian data nominal tidak sesuai dengan data jumlah nakes-nya," ungkapnya.
Sehingga kata dia, hal tersebut yang dinilai Ombudsman RI Perwakilan Sumut sebagai bentuk tidak kompetennya Dinas Kesehatan Kota Medan.
Kemudian selanjutnya yang ditemukan oleh Ombudsman adalah penyimpangan prosedur yakni pemotongan pajak dari dana insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Rayakan Tahun Baru 2026 Lebih Hemat, Ini Promo Kuliner yang Wajib Dicoba
-
5 Studio Foto di Medan untuk Abadikan Momen Spesial dengan Hasil Profesional
-
3 Parfum untuk Malam Tahun Baru, Wangi Tahan Lama di Tengah Keringat dan Asap Pesta
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition di 2026 Dinilai Ancam Usaha Konter Pulsa di Medan
-
94 Persen Site Telkomsel di Aceh Telah Pulih Pascabencana