SuaraSumut.id - Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh tenaga kesehatan (nakes) lantaran keterlambatan pembayaran dana insentif, baik di RSUD Pirngadi dan puskesmas yang ada di Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Permintaan maaf itu disampaikan Bobby Nasution itu disampaikan usai menerima Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
"Saya mewakili Pemko Medan, mewakili dinas kesehatan, memohon maaf atas keterlambatan pembayaran insentif nakes," kata Bobby Nasution, Senin (15/3/2021).
Bobby mengemukakan, keterlambatan pembayaran terjadi sejak Mei hingga September 2020.
Mantu Presiden Joko Widodo ini juga mengemukakan, kurang dari seminggu setelah pelantikan, telah menandatangani peraturan walikota (Perwal) tentang penjabaran anggaran untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan.
"Itu akan segera kita bayarkan dan tidak ada pemotongan pajak. Yang sudah akan kita bayarkan untuk nakes dari bulan Mei sampai September, ini untuk nakes RSUD Pirngadi dan puskesmas," ujarnya.
Dikatakan Bobby, dari hasil pemeriksaan Ombudsman terjadi maladministrasi di Dinas Kesehatan Kota Medan. Pihaknya akan melakukan pembenahan dan perbaikan.
Bobby mengatakan dana insentif nakes sempat dibayarkan melalui rekening bank Sumut, namun kembali ditarik lantaran adanya kekeliruan data nomor rekening. Hal tersebut dilakukan mengantisipasi terjadinya kekisruhan.
"Pada Jumat kemarin dana insentif khususnya di RSUD Pirngadi Medan untuk bulan Mei itu sudah dibayarkan, namun karena ada kekeliruan nomor rekening, yakni dua nama satu nomor rekening, maka diambil kebijakan untuk itu ditarik lagi. Agar tidak ada kekisruhan, karena ada 28 nakes itu ditolak pembayarannya. Makanya saya minta didata ulang dan hari ini kita sudah bisa melakukan proses pembayaran," ungkapnya.
Baca Juga: Walkot Minta Maaf Insentif Nakes Belum Dibayar
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, saat menyerahkan LAHP mengatakan, hasil pemeriksaan pihaknya menemukan tiga kategori maladministrasi dalam hal keterlambatan pembayaran dana insentif tenaga kesehatan.
Pertama penundaan berlarut, yakni karena belum membayarkan insentif nakes pada tahun 2020.
Kedua, maladministrasi tidak kompeten, yang mana tertundanya pembayaran itu karena ada prosedur dan mekanisme yang tidak dijalankan sehingga tertunda pembayarannya.
"Salah satunya adalah lampiran surat permintaan dana itu tidak sinkron dengan data usulan dari dinas kesehatan. Sehingga kemudian data nominal tidak sesuai dengan data jumlah nakes-nya," ungkapnya.
Sehingga kata dia, hal tersebut yang dinilai Ombudsman RI Perwakilan Sumut sebagai bentuk tidak kompetennya Dinas Kesehatan Kota Medan.
Kemudian selanjutnya yang ditemukan oleh Ombudsman adalah penyimpangan prosedur yakni pemotongan pajak dari dana insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana