SuaraSumut.id - Seorang pelaku pencuri spesialias pembobol rumah, Dircalindu Yunandar Nasution alias Mandra kini jadi buron polisi usai melakukan aksinya menggasak perhiasan emas 150 gram dari sebuah rumah di Jalan M Yacub Gang Haji Abdullah No 8 Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, Sumatera Utara.
Bukan hanya perhiasan emas, Mandra yang berkomplot dengan pelaku lainnya, Fauzi juga menggasak puluhan lembar uang dolar dan ringgit.
Dalam aksi tersebut, Mandra berperan memantau situasi sekitar, karena rumahnya dekat dengan TKP.
"Tugasnya adalah mantau situasi karena rumahnya di situ. Yang melakukan eksekusi adalah Fauzi," kata Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin kepada wartawan, Senin (15/3/2021) sore.
Usai menjarah harta benda korban, pelaku kabur meninggalkan rumah dan berharap menikmati hasil kejahatannya pada Minggu (14/3/2021) kemarin. Namun tak lama berselang, personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur yang mendapat laporan ini, sejurus kemudian menyergap salah seorang pelaku. Tersangka yang ditangkap bernama M Fauzi (36) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Medan Timur.
"Saat ditangkap tersangka sedang berada di Jalan Pasar 9 Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, Fauzi mengaku membobol rumah korban bersama rekannya Mandra. Tetapi, saat pengembangan untuk mengejar tersangka Mandra dan mencari barang bukti, pelaku Fauzi berpura-pura ingin ke kamar mandi.
"Dan berusaha menyerang petugas dengan mencoba merampas senjata api milik petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki tersangka," jelas dia.
Arifin mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan korban Sahlun Nasution. Dalam laporannya, korban mengaku kalau rumahnya di Jalan M Yacub Medan dibobol kawanan maling saat ditinggal pergi.
Baca Juga: Ketua Umum PITI Anton Medan Wafat, Begini Cita-Citanya Buat Etnis Tionghoa
"Korban kehilangan satu cincin emas mata hijau 1,16 Gram, 1 liontin dan anting emas 8,55 Gram, 1 cincin emas mata pink seberat 7,7 Gram, 1 cincin emas warna warni seberat 8,6 Gram, 2, liontin plus 1 gelang emas total seberat 29 Gam, 1 gelang, 1 kalung, 2 cincin, 1 liontin emas total seberat 103 Gram, 1 unit laptop dan uang ringgit Malaysia sebanyak 4.000-an Ringgit," ujarnya.
Masih menurut Arifin, tersangka Fauzi membagi hasil curian itu kepada tersangka Mandra.
"Diperkirakan kerugian korban Rp 120 juta. Fauzi mendapatkan hasil curian Rp 60 juta. Kemudian uang tersebut dibeli sepeda motor dan sejumlah barang elektronik," ujar dia.
"Tersangka Fauzi merupakan residivis yang pernah ditahan di Polsek Dolok Sanggul. Kasus pencurian, dengan menjalani hukuman 3 tahun penjara dan bebas tahun 2018," pungkas Kapolsek.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Telkomsel Pulihkan 21 Site di Aceh Tamiang dan Salurkan Bantuan Sosial
-
Jelang Natal, Asian Agri Adakan Pasar Murah Minyak Goreng di Labusel
-
Puncak HUT Ke-68, Dirut Pertamina Kawal Misi Kemanusiaan di Aceh
-
Anak Perempuan Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan Ternyata Masih SD, Motifnya?
-
Kapolres Labusel Raih Penghargaan Penegak Hukum Peduli Anak pada Anugerah KPAI 2025