SuaraSumut.id - Seorang pelaku pencuri spesialias pembobol rumah, Dircalindu Yunandar Nasution alias Mandra kini jadi buron polisi usai melakukan aksinya menggasak perhiasan emas 150 gram dari sebuah rumah di Jalan M Yacub Gang Haji Abdullah No 8 Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, Sumatera Utara.
Bukan hanya perhiasan emas, Mandra yang berkomplot dengan pelaku lainnya, Fauzi juga menggasak puluhan lembar uang dolar dan ringgit.
Dalam aksi tersebut, Mandra berperan memantau situasi sekitar, karena rumahnya dekat dengan TKP.
"Tugasnya adalah mantau situasi karena rumahnya di situ. Yang melakukan eksekusi adalah Fauzi," kata Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin kepada wartawan, Senin (15/3/2021) sore.
Usai menjarah harta benda korban, pelaku kabur meninggalkan rumah dan berharap menikmati hasil kejahatannya pada Minggu (14/3/2021) kemarin. Namun tak lama berselang, personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur yang mendapat laporan ini, sejurus kemudian menyergap salah seorang pelaku. Tersangka yang ditangkap bernama M Fauzi (36) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Medan Timur.
"Saat ditangkap tersangka sedang berada di Jalan Pasar 9 Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, Fauzi mengaku membobol rumah korban bersama rekannya Mandra. Tetapi, saat pengembangan untuk mengejar tersangka Mandra dan mencari barang bukti, pelaku Fauzi berpura-pura ingin ke kamar mandi.
"Dan berusaha menyerang petugas dengan mencoba merampas senjata api milik petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki tersangka," jelas dia.
Arifin mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan korban Sahlun Nasution. Dalam laporannya, korban mengaku kalau rumahnya di Jalan M Yacub Medan dibobol kawanan maling saat ditinggal pergi.
Baca Juga: Ketua Umum PITI Anton Medan Wafat, Begini Cita-Citanya Buat Etnis Tionghoa
"Korban kehilangan satu cincin emas mata hijau 1,16 Gram, 1 liontin dan anting emas 8,55 Gram, 1 cincin emas mata pink seberat 7,7 Gram, 1 cincin emas warna warni seberat 8,6 Gram, 2, liontin plus 1 gelang emas total seberat 29 Gam, 1 gelang, 1 kalung, 2 cincin, 1 liontin emas total seberat 103 Gram, 1 unit laptop dan uang ringgit Malaysia sebanyak 4.000-an Ringgit," ujarnya.
Masih menurut Arifin, tersangka Fauzi membagi hasil curian itu kepada tersangka Mandra.
"Diperkirakan kerugian korban Rp 120 juta. Fauzi mendapatkan hasil curian Rp 60 juta. Kemudian uang tersebut dibeli sepeda motor dan sejumlah barang elektronik," ujar dia.
"Tersangka Fauzi merupakan residivis yang pernah ditahan di Polsek Dolok Sanggul. Kasus pencurian, dengan menjalani hukuman 3 tahun penjara dan bebas tahun 2018," pungkas Kapolsek.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
Terpopuler
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
Terkini
-
Warga Korban Bencana di Tapanuli Selatan Perbaiki Rumah Secara Mandiri
-
DANA Kaget Puasa Ramadan 2026 Hari Pertama: Dapatkan Saldo Gratis hingga Rp199 Ribu
-
11 Bandara di Papua Ditutup Sementara Usai Insiden Penembakan
-
Jadwal Buka Puasa Medan Ramadan 2026 Hari Ini dan Sebulan
-
Pemprov Sumut Tunggu Juknis TKD, Gubernur: Begitu Turun Langsung Digunakan untuk Korban Bencana