SuaraSumut.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumut menerima sebanyak 39 pengaduan masyarakat soal lonjakan tagihan air PDAM Tirtanadi. Dari laporan warga itu nominal kenaikan bervariasi, namun yang tertinggi Rp12 juta.
Demikian dikatakan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar, Rabu (17/3/2021).
"Secara total menerima sekitar 39 laporan masyarakat yang mengalami lonjakan tagihan air. Sebenarnya laporan dari warga ini setiap harinya ada terus, namun baru ini yang kita tabulasi," kata Abyadi.
Posko pelaporan dampak kenaikan tagihan air itu mulai dibuka sejak tanggal 12 Maret lalu sampai hari ini.
Berdasarkan data jumlah tagihan air dari masyarakat yang melapor, angka melonjak dari dua ratus ribu setiap bulan menjadi Rp12 juta.
"Jumlah lonjakan tagihan tertinggi yang kita terima laporannya itu adalah Rp 12 juta. Padahal dia setiap bulan rata-rata membayar rekening air Rp 214 ribu. Kemudian angka tertinggi kedua itu ada Rp 9 jutaan," ungkapnya.
Meski posko pengaduan hanya dibuka hingga hari ini, Ombudsman Sumut tetap akan menerima laporan masyarakat yang masuk, sembari melengkapi data formil maupun materil dari laporan tersebut.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan dengan mengundang pihak PDAM Tirtanadi untuk dimintai klarifikasi.
"Dalam minggu ini sudah kita susun surat pemanggilan kepada direksi atau Dirut PDAM Tirtanadi untuk memberikan penjelasan atas lonjakan tarif yang kita nilai tidak wajar ini," jelasnya.
Baca Juga: Antisipasi Virus B117, Bupati Bogor: Warga Jangan Dulu ke Luar Negeri
Kepala Pemeriksaan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean mengemukakan, lonjakan tagihan air yang dikeluhkan masyarakat terjadi untuk tagihan di bulan Maret.
"Kalau kita lihat sebenarnya di bulan Januari dan Februari tagihan itu normal, namun mulai terjadi lonjakan di bulan Maret," kata dia.
James mengatakan, masyarakat yang melapor atas kenaikan tarif air itu diminta membawa bukti tagihan pada bulan Januari dan Februari 2021. Sehingga dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa lonjakan tersebut rata-rata terjadi pada Maret 2021.
"Dari data masyarakat itu kesimpulannya, dan berdasarkan data yang kita terima dari para pelapor, lonjakan terjadi serentak di bulan Maret. Seperti yang disampikan pak Kepala Ombudsman tadi, walaupun posko ditutup hari ini, tapi kami tetap akan menerima laporan dari masyarakat," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Telkomsel Perkuat Konektivitas Huntara Aceh Tamiang melalui Kolaborasi Telkom Group dan Danantara
-
Bupati Copot Lurah-Kades Sampaikan Terima Kasih ke Bakhtiar, Rahmansyah: Gubsu Harus Beri Peringatan
-
Ribuan ASN Pemerintah Aceh Dikerahkan Bersihkan Sekolah Pascabencana
-
Perdana di 2026, Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Antar Provinsi di Langkat
-
Bantuan ke Sikundo Aceh Barat Dikirim Pakai Helikopter Gegara Jalan Masih Terputus