SuaraSumut.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumut menerima sebanyak 39 pengaduan masyarakat soal lonjakan tagihan air PDAM Tirtanadi. Dari laporan warga itu nominal kenaikan bervariasi, namun yang tertinggi Rp12 juta.
Demikian dikatakan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar, Rabu (17/3/2021).
"Secara total menerima sekitar 39 laporan masyarakat yang mengalami lonjakan tagihan air. Sebenarnya laporan dari warga ini setiap harinya ada terus, namun baru ini yang kita tabulasi," kata Abyadi.
Posko pelaporan dampak kenaikan tagihan air itu mulai dibuka sejak tanggal 12 Maret lalu sampai hari ini.
Berdasarkan data jumlah tagihan air dari masyarakat yang melapor, angka melonjak dari dua ratus ribu setiap bulan menjadi Rp12 juta.
"Jumlah lonjakan tagihan tertinggi yang kita terima laporannya itu adalah Rp 12 juta. Padahal dia setiap bulan rata-rata membayar rekening air Rp 214 ribu. Kemudian angka tertinggi kedua itu ada Rp 9 jutaan," ungkapnya.
Meski posko pengaduan hanya dibuka hingga hari ini, Ombudsman Sumut tetap akan menerima laporan masyarakat yang masuk, sembari melengkapi data formil maupun materil dari laporan tersebut.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan dengan mengundang pihak PDAM Tirtanadi untuk dimintai klarifikasi.
"Dalam minggu ini sudah kita susun surat pemanggilan kepada direksi atau Dirut PDAM Tirtanadi untuk memberikan penjelasan atas lonjakan tarif yang kita nilai tidak wajar ini," jelasnya.
Baca Juga: Antisipasi Virus B117, Bupati Bogor: Warga Jangan Dulu ke Luar Negeri
Kepala Pemeriksaan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean mengemukakan, lonjakan tagihan air yang dikeluhkan masyarakat terjadi untuk tagihan di bulan Maret.
"Kalau kita lihat sebenarnya di bulan Januari dan Februari tagihan itu normal, namun mulai terjadi lonjakan di bulan Maret," kata dia.
James mengatakan, masyarakat yang melapor atas kenaikan tarif air itu diminta membawa bukti tagihan pada bulan Januari dan Februari 2021. Sehingga dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa lonjakan tersebut rata-rata terjadi pada Maret 2021.
"Dari data masyarakat itu kesimpulannya, dan berdasarkan data yang kita terima dari para pelapor, lonjakan terjadi serentak di bulan Maret. Seperti yang disampikan pak Kepala Ombudsman tadi, walaupun posko ditutup hari ini, tapi kami tetap akan menerima laporan dari masyarakat," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Angkasa Pura Aviasi Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan Haji 2026
-
Liburan Luar Negeri Bikin Untung dengan Promo Eksklusif dari BRI World Access
-
Begal yang Lukai Pedagang Mi Pecal Siang Hari di Medan Ditembak
-
Eks Wakapolda Metro Jaya Meninggal Kecelakaan di Medan
-
JK Ungkit Jasa Jadikan Jokowi Presiden, Gibran Pilih Hormat, Bukan Balas