SuaraSumut.id - Oknum anggota DPRD Medan diduga membekap hingga 12 bangunan bermasalah di Kota Medan.
Bangunan bermasalah diduga dibekap oknum inisial PM rata-rata tidak punya SIMB hingga menyalahi izin yang resmi.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang Benny Iskandar, dilansir dari medanheadlines.com--jaringan suara.com, Kamis (18/3/2021).
Bangunan bermasalah itu disebut berada di beberapa wilayah di Kota Medan.
"Ini data sementara yang kita ketahui ada sekitar 12 bangunan menyalahi aturan. Kita akan tindak karena memang Pak Wali Kota Medan, Bobby Nasution instruksikan agar bangunan menyalah ditindak," ungkapnya.
Kasat Pol PP Kota Medan M. Sofyan mengatakan, pihaknya pernah mendapatkan intervensi dari oknum tersebut saat hendak mengeksekusi bangunan yang menyalahi aturan.
"Untuk eksekusi bangunan ilegal di kawasan Kesawan Medan memang tidak ada intervensi. Tapi sebelum-sebelumnya, oknum itu sering mencoba melakukan intervensi agar bangunan yang akan kami eksekusi tidak jadi dieksekusi," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya