Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 20 Maret 2021 | 17:50 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Sebanyak 4 orang pemuda terpaksa tidur di penjara. Mereka ditangkap polis karena diduga melakukan pencurian sepeda motor di Kawasan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Keempat pemuda itu berinisial GR (21), DP (21), N alias Gundul (25) dan FK (17). Sedangkan satu pelaku Tio masih dalam pengejaran.

Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Sabtu (20/3/2021).

"Ya benar, empat dari lima pelaku ditangkap. Saat ini petugas sedang mengejar pelaku lainnya," katanya.

Baca Juga: Terlalu Mengekang Pasangan, Ini 5 Dampaknya pada Hubungan

Penangkapan berawal dari laporan korban Sri Wulandari (30) yang kehilangan sepeda motor Yamaha Scorpio BK 4221 JK, pada Jumat 19 Maret 2021.

Petugas yang mendapat laporan memeriksa kamera CCTV di lokasi dan penyelidikan. Berdasarkan penyelidikan petugas menangkap DP dan GR. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap N alias Gundul dan FK.

Saat diinterogasi pelaku mengaku menjual sepeda motor hasil kejahatan kepada seseorang di daerah Tembung seharga Rp 3 juta.

"Uang hasil penjualan dibagi kepada masing-masing pelaku," jelasnya.

Polisi menyita barang bukti kamera CCTV dan uang Rp 522.000 sisa dari hasil penjualan itu.

Baca Juga: Tangkal Pencurian Motor, Polisi Inggris Pakai Semprotan DNA, Buat Apa?

"Mereka dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.

Load More