SuaraSumut.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan membantah melakukan pemecatan sepihak seorang petugas tracing Covid-19 yang bertugas di Puskesmas Sentosa Baru, Medan.
Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Medan, Muthia Niphar mengatakan, pihaknya tidak punya wewenang memecat relawan tracing Covid-19. Sebab mereka dibawah naungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). "Tidak ada PHK, seperti yang disampaikan itu. Mana bisa kita memutuskan sepihak, karena dia kan relawan. Yang ada itu kita suruh istirahat karena sedang hamil," katanya, Selasa (23/3/2021).
Melihat kondisi kandungan Liana Purba yang menunggu lahiran, dia mengintruksikan Kepala Puskesmas Sentosa Baru untuk memperhatikan kondisinya. Mengingat resiko kerja yang dihadapi di lapangan oleh petugas tracing tersebut.
Kata Liana, permintaan itu disampaikannya kepada Kepala Puskesmas lantaran para relawan tracing yang di rekrut Dinkes Kota Medan atas perintah BNPB berada dalam pengawasan Puskesmas tempatnya bertugas.
"Karena saya pikir yang bertanggungjawab kepala Puskesmas, makanya saya minta untuk melihat kondisi Liana. Karena yang disampaikan ke saya dia sudah hamil dan bukaan dua. Kalau udah gak pantas lagi, kan harus istirahat. Yang menyampaikan ke Liana itu Kepala Puskesmas, bukan saya langsung," ujarnya.
Muthia mengatakan, tugas Dinkes Kota Medan hanya melakukan perekrutan, penempatan dan pengawasan kinerja para relawan. Sedangkan hasil kerja, langsung dilaporkan ke pusat.
"Kami tidak punya wewenang memecat seperti yang disampaikan dia. Kami (Dinkes) hanya ditugaskan untuk melakukan rekrutmen dan mendistribusikan ke semua puskesmas di Kota Medan," kata Muthia.
"Tugas mereka membantu Puskesmas melakukan tracer konfirmasi positif Covid-19. Sedangkan ke kita (Dinas) itu hanya pelaporan admin dan absen, dan data hasil tracing untuk ditindaklanjuti. Tapi kalau gaji dan lain-lain itu gak melalui kita, langsung dari pusat ke rekening mereka," tambahnya.
Muthia menduga, pengakuan Liana Purba dipecat sepihak lantaran tidak menerima gaji. Padahal hal tersebut juga dialami para relawan lain.
Baca Juga: Mobil Seruduk Gerobak Gorengan di Jatimulya Bekasi
Sedangkan untuk gaji harian, Muthia mengatakan seluruh haknya tetap dibayarkan meski Liana tidak masuk kerja lantaran sedang hamil tua.
"Cuma mungkin yang bulan kemarin itu belum keluar (gaji), yang di pusat saja belum dapat gaji. Karena belum dibayar, makanya dia merasa di pecat (PHK), tapi itu bukan dari kita kebijakannya," jelasnya.
Muthia tidak mengetahui mengapa ada pernyataan pemecatan dari yang bersangkutan. Sementara surat pemecatan tidak pernah dikeluarkan. Apalagi, masa kerja para relawan tracing itu berdasarkan surat edaran (SE) yang diterima pihaknya dari pusat dan diteruskan kepada para relawan.
"Gak bisa kita yang memecat mereka (PHK). Pusat yang menentukan masa kerjanya berapa bulan. Tadinya misalnya mereka bekerja untuk bulan November-Desember, ternyata tenaga mereka masih dibutuhkan dan kembali diperpanjang. Semua itu dari pusat, kita hanya meneruskan," katanya.
Terkait informasi bahwa pemecatan terhadap Liana Purba lantaran melakukan tracing Covid-19 terhadap salah satu keluarga pejabat di Dinas Kesehatan Kota Medan, Muthia enggak menanggapi lebih jauh. Sebab, hal tersebut tidak seperti apa yang beredar.
"Kalau itu kan biasa, ada anggota kelurga kita yang terkonfirmasi kemudian memberitahukan ke petugas tracing Covid-19. Dia kasih data dan alamat, supaya tidak ribut-ribut. Tapi kan gak pakai datang rame-rame. Apalagi ini kan berisiko," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dipecat Sepihak, Petugas Tracing Covid-19 Mengadu ke Wakil Wali Kota Medan
-
Dapat Surat Pemecatan Gegara Selingkuh, JAK Kini jadi Ketua Harian Golkar
-
Diduga Rasis, Mahasiswa Papua Minta Jenderal Sigit Pecat Kapolresta Malang
-
Jokowi Didesak Pecat Moeldoko, Ngabalin: Hak Presiden
-
Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Tracing Covid-19 Dipertanyakan
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Spesifikasi Oppo A6s, HP Anti Air dengan Harga Mulai Rp 4 Jutaan
-
Warga Ramai Serbu SPBU, Pertamina: Stok BBM Aman, Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying
-
Mantan Kadis Kesehatan Batu Bara Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana BTT
-
3 WN Korea Selatan Dideportasi Imigrasi Belawan
-
Lion Parcel Perkuat Infrastruktur dan Layanan di Medan