SuaraSumut.id - Pandangan empat mahzab berbeda soal pernikahan secara virtual. Perbedaan itu dapat dijadikan landasan hukum sesuai dengan mazhab masing-masing.
Sekretaris Komisi Informasi dan Komunikasi MUI Medan, Rahmat Hidayat Nasution Lc, dalam makalahnya 'Sah-Tidaknya Nikah Virtual' pada acara muzakarah, Rabu (24/3/2021) menjelaskan, dalam mazhab Hanafi rukun nikah ada tiga yakni, pasangan suami-istri, ijab qabul, 2 orang saksi laki-laki atau satu saksi laki-laki dan dua orang saksi perempuan.
Posisi wali dalam mazhab Hanafi, para ulamanya terbagi pada dua pendapat. Pendapat pertama, menjadikannya sebagai syarat "al-jawaz".
Artinya, keberadaan wali atas wanita menjadi syarat disahkannya pernikahan, meski tidak terlibat dalam akad nikah. Pendapat kedua, bukan syarat, dengan pengertian wanita boleh saja menikahkan dirinya sendiri.
Menurut mazhab Maliki, rukun nikah ada empat, yaitu wali nikah, mahallan nikah (suami-istri), shiqhat/ijab-qobul, dan mahar.
Status saksi nikah dalam mazhab Maliki bukanlah rukun nikahnya, hanya sebagai bagian dari wajib nikah, dengan tujuan agar terjaga suami-istri dari tuduhan atau had nikah.
Sementara mazhab Syafi’i, rukun nikah ada empat, yaitu shighah (ijab qabul), suami dan istri, dua orang saksi, dan wali.
Mazhab Hanbali juga berpendapat bahwa rukun nikah ada empat, yakni shighah (ijab qabul), suami dan istri, dua orang saksi, dan wali.
Pendapat umumnya adalah, keempat mazhab sepakat suami-istri adalah rukun nikah, sedangkan posisi wali Imam Hanafi merupakan syarat, sedang Maliki, Syafi’i, dan Hambali adalah rukun.
Baca Juga: Rudy Eka Priyambada: Pemain Timnas Putri Sudah Beradaptasi
Begitu juga tentang saki, Imam Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali adalah rukun. Namun Imam Maliki saksi adalah wajib.
Persoalan ijab qabul keempat imam sepakat adalah rukun, sedang mahar Imam Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali adalah wajib, dan Imam Maliki berpendapat mahar adalah rukun.
Para ulama secara eksplisit dan implisit sepakat bahwa keberadaan mempelai adalah rukun dalam akad nikah. Namun keberadaan yang dimaksud bukan berarti kehadiran secara fisik saat prosesi akad nikah, yang penting keduanya memenuhi syarat untuk menikah.
Kehadiran mempelai dalam akad nikah tidak menjadi syarat. "Karenanya boleh diwakilkan. Artinya, calon suami boleh mengutus wakilnya untuk menyampaikan qobul, dan calon isteri boleh memberitahukan bahwa dirinya telah rela dinikahkan," ujarnya.
Para ulama sepakat bahwa ijab qabul adalah rukun nikah. Syarat ijab qabul yaitu, satu majelis, saling dengar, dan mengerti, tidak bertentangan dan tamyiz.
Tiga ketentuan lain dalam ijab qabul adalah, tidak harus dalam bahasa Arab, lafal nikah dan sejenisnya, dalam bentuk fi’il madhi.
Berita Terkait
-
Hukum Nikah Virtual di Masa Pandemi Covid-19 Bolehkah?
-
MUI Tangsel Harap Salat Tarawih di Masjid pada Ramadan 2021 Diizinkan
-
Jelang Ramadhan, MUI Bogor Akan Bahas Soal Protokol Kesehatan
-
MUI Sebut Mengandung Babi, Ratusan Kiai Tetap Divaksin Astrazeneca
-
174 Pasangan Ikut Isbat Nikah Virtual, Ada yang Sudah Punya 9 Cucu
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Heboh Tahanan Kasus Narkoba di Rutan Balige Meninggal, Apa Sebabnya?
-
Kakanwil Imigrasi Sumut Buka Rakor dengan Perwakilan Asing di Medan
-
BRImo Ramaikan Pestapora 2026, Ada Ragam Program Spesial untuk Pengunjung
-
Samsung Galaxy A08 Resmi di Indonesia, Baterai 6.000 mAh, Fitur AI dan Update 6 Tahun
-
7 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak di Indonesia