SuaraSumut.id - Pandangan empat mahzab berbeda soal pernikahan secara virtual. Perbedaan itu dapat dijadikan landasan hukum sesuai dengan mazhab masing-masing.
Sekretaris Komisi Informasi dan Komunikasi MUI Medan, Rahmat Hidayat Nasution Lc, dalam makalahnya 'Sah-Tidaknya Nikah Virtual' pada acara muzakarah, Rabu (24/3/2021) menjelaskan, dalam mazhab Hanafi rukun nikah ada tiga yakni, pasangan suami-istri, ijab qabul, 2 orang saksi laki-laki atau satu saksi laki-laki dan dua orang saksi perempuan.
Posisi wali dalam mazhab Hanafi, para ulamanya terbagi pada dua pendapat. Pendapat pertama, menjadikannya sebagai syarat "al-jawaz".
Artinya, keberadaan wali atas wanita menjadi syarat disahkannya pernikahan, meski tidak terlibat dalam akad nikah. Pendapat kedua, bukan syarat, dengan pengertian wanita boleh saja menikahkan dirinya sendiri.
Menurut mazhab Maliki, rukun nikah ada empat, yaitu wali nikah, mahallan nikah (suami-istri), shiqhat/ijab-qobul, dan mahar.
Status saksi nikah dalam mazhab Maliki bukanlah rukun nikahnya, hanya sebagai bagian dari wajib nikah, dengan tujuan agar terjaga suami-istri dari tuduhan atau had nikah.
Sementara mazhab Syafi’i, rukun nikah ada empat, yaitu shighah (ijab qabul), suami dan istri, dua orang saksi, dan wali.
Mazhab Hanbali juga berpendapat bahwa rukun nikah ada empat, yakni shighah (ijab qabul), suami dan istri, dua orang saksi, dan wali.
Pendapat umumnya adalah, keempat mazhab sepakat suami-istri adalah rukun nikah, sedangkan posisi wali Imam Hanafi merupakan syarat, sedang Maliki, Syafi’i, dan Hambali adalah rukun.
Baca Juga: Rudy Eka Priyambada: Pemain Timnas Putri Sudah Beradaptasi
Begitu juga tentang saki, Imam Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali adalah rukun. Namun Imam Maliki saksi adalah wajib.
Persoalan ijab qabul keempat imam sepakat adalah rukun, sedang mahar Imam Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali adalah wajib, dan Imam Maliki berpendapat mahar adalah rukun.
Para ulama secara eksplisit dan implisit sepakat bahwa keberadaan mempelai adalah rukun dalam akad nikah. Namun keberadaan yang dimaksud bukan berarti kehadiran secara fisik saat prosesi akad nikah, yang penting keduanya memenuhi syarat untuk menikah.
Kehadiran mempelai dalam akad nikah tidak menjadi syarat. "Karenanya boleh diwakilkan. Artinya, calon suami boleh mengutus wakilnya untuk menyampaikan qobul, dan calon isteri boleh memberitahukan bahwa dirinya telah rela dinikahkan," ujarnya.
Para ulama sepakat bahwa ijab qabul adalah rukun nikah. Syarat ijab qabul yaitu, satu majelis, saling dengar, dan mengerti, tidak bertentangan dan tamyiz.
Tiga ketentuan lain dalam ijab qabul adalah, tidak harus dalam bahasa Arab, lafal nikah dan sejenisnya, dalam bentuk fi’il madhi.
Berita Terkait
-
Hukum Nikah Virtual di Masa Pandemi Covid-19 Bolehkah?
-
MUI Tangsel Harap Salat Tarawih di Masjid pada Ramadan 2021 Diizinkan
-
Jelang Ramadhan, MUI Bogor Akan Bahas Soal Protokol Kesehatan
-
MUI Sebut Mengandung Babi, Ratusan Kiai Tetap Divaksin Astrazeneca
-
174 Pasangan Ikut Isbat Nikah Virtual, Ada yang Sudah Punya 9 Cucu
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Kanwil Imigrasi Sumut Perkuat Sinergi dengan Pemkab Simalungun
-
MUI: Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Haram
-
Kick Off Pembangunan Kantor Imigrasi, Upaya Imigrasi Sumut Dekatkan Layanan Publik
-
Temukan Kejanggalan Kematian Eks Istri Polisi, Keluarga Laporkan Dugaan Pembunuhan ke Polda Sumut
-
LBH Medan Minta Polda Sumut Usut Tuntas Kematian Mantan Istri Polisi