SuaraSumut.id - Pemprov Sumut kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Perpanjangan itu dimulai pada 23 Maret hingga 5 April 2021.
"Perpanjangan PPKM mikro di enam kabupaten/kota yang menjadi sasaran untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 secara lebih ketat," kata Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar, dilansir Antara, Jumat (26/3/2021).
Enam daerah yang ditetapkan menjalankan PPKM mikro adalah Kota Medan, Binjai, Pematangsiantar, Kabupaten Deli Serdang, Simalungun dan Langkat.
Perpanjangan tersebut tertuang pada Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/9 /INST/2021. Pada instruksi itu dijelaskan ada empat pembagian zonasi sesuai dengan kriterianya.
Zona hijau dengan kriteria tanpa kasus di satu Rukun Tetangga (RT), zona kuning dengan satu hingga lima kasus di satu RT selama tujuh hari terakhir.
Zona oranye dengan enam sampai 10 kasus selama tujuh hari terakhir di satu RT dan terakhir zona merah dengan lebih 10 kasus di tujuh hari terakhir.
Keempat zona tersebut memiliki skenario pengendalian yang berbeda-beda, khusus untuk zona merah dan oranye penanganan dilakukan secara ketat di tingkat RT.
Satgas Penanganan Covid-19 setempat diminta untuk menutup tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.
Bahkan zona merah diminta untuk melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk RT hingga pukul 20:00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Gelar Pilkades Serentak 4 April 2021
"Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2021, Pemprov Sumut kembali memperpanjang PPKM Mikro," ungkapnya.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, juga menginstruksikan untuk kembali mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 hingga tingkat desa/kelurahan, RT dan RW, untuk mengendalikan penyebaran virus corona itu secara lebih ketat.
PPKM mikro juga dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota seperti pembatasan tempat kerja dimana porsi bekerja di rumah dan di kantor masing-masing 50 persen, kegiatan belajar mengajar daring, dan pembatasan jam operasional usaha.
Berita Terkait
-
PPKM Mikro di Balikpapan, Pasar Malam dan Kolam Renang Boleh Beroperasi
-
Warga Kecewa Ada Anggota TNI Perlakukan Warga Dengan Kasar Gegara PPKM
-
PPKM Mikro di Sleman Diperpanjang, Kegiatan Seni Budaya Boleh Digelar
-
PPKM Mikro di Jakarta Diperpanjang Lagi, Wagub DKI: Ada Beberapa Perubahan
-
Patroli di Malam Minggu, Satpol PP Sleman Tindak Tempat Usaha Langgar PPKM
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional
-
Tol Sinaksak-Simpang Panei Dibuka Mulai 16 Desember 2025
-
Bulog Salurkan Bantuan 2.855 Ton Beras untuk Korban Bencana di Sumut
-
Pemkot Medan Terima Bantuan 30 Ton Beras dari Uni Emirat Arab untuk Korban Banjir
-
Daftar Aplikasi Berbahaya di Android, Pengguna Wajib Hapus Sekarang