Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 29 Maret 2021 | 07:05 WIB
Pemungutan Suara Ulang 3 Daerah di Sumut Tunggu Petunjuk KPU RI. [Ist]

SuaraSumut.id - KPU Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara telah menetapkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU), terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilkada Madina 2020.

Pemungutan suara ulang akan berlangsung pada 24 April 2021 di TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo Kecamatan Muarasipongi, TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara.

Ini sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal nomor 465/PP 01.2-kpt/1213/KPU-kab/II/2021 tentang tahapan program dan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020 pasca putusan MK tertanggal 24 Maret 2021.

Dalam salinan surat disebutkan untuk pembentukan/seleksi baru PPK dan KPPS dilaksanakan pada tanggal 29 Maret.

Baca Juga: Pengiriman Ratusan Kayu Diduga Hasil Pembalakan Liar di Banyuwangi Gagal

"Pelaksanaan PSU dilaksanakan tanggal 24 April dan rekapitulasi hasil penghitungan ditingkat kecamatan tanggal 25 sampai dengan 27 April 2021. Sedangkan rekapitulasi penetapan hasil penghitungan suara ditingkat kabupaten dilaksanakan tanggal 26 sampai 30 April," kata Ketua KPU Madina, Fadhillah Syarief, dilansir Antara, Senin (29/3/2021).

Sedangkan untuk penetapan calon terpilih dilaksanakan tanggal 30 April sampai 3 Mei sekaligus pengusulan hasil penetapan pasangan calon terpilih ke DPRD Madina.

Diberitakan, Mahkamah Konstitusi telah memutus sengketa Pilkada Madina tahun 2020 dengan mengabulkan sebagian tuntutan pemohon dan memerintahkan KPU Madina untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di tiga TPS.

Load More