Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 30 Maret 2021 | 14:37 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua pria berinisial RA (50) dan SK (35) karena diduga mencuri pintu aluminium di rumah warga.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga bernama M Ridwan (47).

Korban melaporkan pintu aluminium di rumahnya di Jalan Syailendra Medan hilang dicuri maling.

"Pelaku masuk ke rumah korban dalam keadaan kosong. RA masuk dengan memanjat pagar. Sedangkan SK menunggu di luar rumah," katanya, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga: Persija Lakoni Laga Hidup Mati, Sudirman: Wajib Menang

Pelaku lalu melepaskan pintu. Ia lalu menemui SK dan mengatakan pintu itu telah diletakkan di atas dekat kolam renang.

"Saat hendak membawa kabur pintu itu, aksi mereka dipergoki satpam yang berada disamping rumah korban," ujarnya.

Pelaku yang ketakutan spontan melarikan diri. Petugas yang melakukan partoli kemudian menangkap keduanya.

"Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Baru," pungkasnya.

Baca Juga: Juventus dan Inter Dikabarkan Berebut Tanda Tangan Sergio Aguero

Load More