Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 02 April 2021 | 23:53 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang wanita berinisial F karena diduga menjual gadis belia berusia 17 ke pria hidung belang.

"Iya, ada kita amankan wanita diduga menjual remaja perempuan. Kita juga amankan LR, pria hidung belang," kata Kasatreskrim Polres Madina AKP Azwar Anas, kepada SuaraSumut.id, Jumat (2/4/2021) malam.

Penangkapan keduanya menindaklanjuti laporan orangtua korban yang tidak terima anaknya diduga disetubuhi.

"Laporannya kita terima pada bulan Januari 2021, orangtua korban yang membuat laporan," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Cari Sosok Penaruh Benda Mencurigakan Depan GPIB Effatha Jaksel

Polisi kemudian melakukan penyelidikan menangkap kedua pelaku.

"Ditangkap dua hari lalu," ucapnya.

Dari pemeriksaan, F mengakui telah menjual korban kepada LR di warung tuak. 

Meski mengaku menjual korban atas permintaan korban sendiri karena butuh uang, keduanya tetap diproses.

Pasalnya, mereka diduga melangggar UU Perlindungan Anak, karena korban masih dibawah umur.

Baca Juga: Densus 88 Geledah Ponpes di Berbah, Amankan Buku Tabungan dan Busur Panah

"Korban diberi uang Rp 300 ribu. Keduanya sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More