Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 03 April 2021 | 22:38 WIB
Tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Toko Bunga Rampe Km 12 Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang diringkus Petugas Polsek Sunggal di Aceh saat dipaparkan, Sabtu (3/4/2021). [Digtara.com/alvi]

SuaraSumut.id - Unit Reskrim Polsek Sunggal, Deli Serdang, meringkus tersangka pembunuhan di Toko Bunga Rampe Km 12 Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, berinisial MS (42). Tersangka membunuh istrinya sendiri berinisial J (46).

Saat diringkus anggota Polsek Sunggal di Aceh, Minggu (28/3/2021), pelaku mencoba melawan dan dihadiahi tiga peluruh di kakinya.

Dilansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir mengatakan saat penangkapan, tersangka sedang berada di sebuah rumah milik ayah angkatnya di Jalan Pantai Ujung Blang Kecamatan Bandar Sakit, Kota Lhokseumawe, Aceh.

“Kami mendapat informasi tersangka sedang berada di Aceh tepatnya di Kota Lhokseumawe dan langsung melakukan pengejaran,” ujarnya saat konferensi pers di Makopolsek Sunggal, Sabtu (3/4/2021).

Baca Juga: Truk Terguling di Tikungan Amoy Berhasil Dievakuasi, Lalin Kembali Lancar

Dikatakannya, tiba di lokasi, petugas melakukan penelusuran di seputaran rumah tempat tersangka untuk memastikan keberadaannya.

“Setelah diketahui, anggota langsung melakukan penggeledahan dan menemukan tersangka sedang tidur. Ketika itu juga kami langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya yang telah membunuh sang istri, J (46). Setelah itu, anggota langsung memboyongnya kembali ke Polsek Sunggal.

Namun, saat itu MS melakukan perlawanan dengan mencoba kabur, sehingga petugas terpaksa menghadiahinya 3 butir timah pas ke arah kedua kaki tersangka.

“Selanjutnya kami membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan pertolongan medis, lalu kami bawa ke Polsek Sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Baca Juga: Pelaku Aksi Koboi di Duren Sawit Ternyata CEO Restock

Load More