SuaraSumut.id - Walhi Sumut dan LBH Medan menggugat PT Nuansa Alam Nusantara (NAN), pengelola Mini Zoo atas kepemilikan satwa dilindungi dan pertanggungjawaban perbaikan kerusakan lingkungan.
Selain pengelola Mini Zoo sebagai tergugat pertama, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah Sumatera Utara, turut menjadi tergugat.
Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Doni Latuparisa mengatakan, gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Padangsidempuan pada 31 Maret 2021.
"Berdasarkan temuan-temuan kita di lapangan, bersama LBH Medan melakukan gugatan ke pengadilan atas kerugian yang ditimbulkan. Kita berharap ini menjadi yurisprodensi baru bahwasanya ini yang pertama gugatan mendampingi satwa," kata Doni, Senin (5/4/2021).
Doni menjelaskan, dalam gugatan tersebut pihaknya hanya mewakili satu spesies, yakni orangutan Sumatera dari total 19 spesies yang diduga dimiliki oleh Mini Zoo PT Nuansa Alam Nusantara.
Alasannya, orangutan Sumatera merupakan satwa endemik yang masuk dalam daftar satwa terancam punah. Selain itu, kata Doni lebih mudah untuk mengidentifikasi total kerugiannya.
"Dari spesies Orangutan Sumatra kita menghitung total kerugian Rp 712 juta lebih. Mengapa kita mewakili satu spesies saja karena itu lebih mudah kita hitung kerugiannya dan ke depan ini akan menjadi dasar untuk menindaklanjuti 18 spesies lainnya untuk mengetahui berapa kerugian negara atas pelanggaran hukum tersebut," katanya.
Dalam gugatan tersebut, Walhi Sumut turut menggugat BBKSDA Sumut. Hal itu lantaran BBKSDA sebagai pihak yang berwenang melakukan penindakan atas pelanggaran kepemilikan satwa dilindungi.
"Mengapa kita turut mengikut sertakan BBKSDA sebagai tergugat karena kita ingin membantu dan mengatakan ini ada pelanggaran pidana dan perlu di gugat," bebernya.
Baca Juga: Kondisi Flores Timur Usai Diterjang Banjir Bandang
Direktur LBH Medan, Ismail Lubis menyampaikan tiga hal menjadi dasar menggugat Mini Zoo yang dikelola PT Nuansa Alam Nusantara (NAN) yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
Pertama, pengelolaan kebun binatang tanpa izin. Diketahui sejak 2017 sampai 2019 PT NAN tidak memiliki izin mengelola kebun binatang Mini Zoo.
Kedua, melakukan penguasaan terhadap satwa liar yang dilindungi yang berdasarkan data tabulasi Walhi Sumut sebanyak 43 hewan dan 19 spesies.
Salah satunya adalah orangutan Sumatera jantan diperkirakan berumur 3 tahun, yang menjadi sampel gugatan Walhi Sumut dan LBH Medan. Ketiga, mempertontonkan satwa dilindungi tanpa izin dengan orientasi mendapatkan keuntungan.
"Pasal yang kita sangkakan yang dilanggar PT Nuansa Alam Nusantara adalah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup juncto UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam dan Konservasi," ujarnya.
Pihaknya berharap gugatan tersebut dapat dikabulkan pengadilan dan membayar kerugian negara atas dampak yang ditimbulkan. Uang ganti rugi harus diserahkan kepada negara sebagaimana dalam petitum gugatan yang diajukan.
Berita Terkait
-
WALHI Prihatin Kerusakan Hutan Lindung di Babel, Dishut Segera Bentuk Tim
-
Kebakaran Susulan Terjadi di Balongan, sebelumnya Walhi Peringatkan Ini
-
WALHI Sulsel Minta Danny Pomanto Tinjau Ulang Proyek RISE di Makassar
-
WALHI Ajak Kepala Daerah di Kawasan Mamminasata Sinergi Kelola Sampah
-
Walhi Tetap Menentang Proyek Pembangunan PLTA Batang Toru
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Angkasa Pura Aviasi Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan Haji 2026
-
Liburan Luar Negeri Bikin Untung dengan Promo Eksklusif dari BRI World Access
-
Begal yang Lukai Pedagang Mi Pecal Siang Hari di Medan Ditembak
-
Eks Wakapolda Metro Jaya Meninggal Kecelakaan di Medan
-
JK Ungkit Jasa Jadikan Jokowi Presiden, Gibran Pilih Hormat, Bukan Balas