Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 12 April 2021 | 17:51 WIB
Tangkapan gambar pria bertato menenteng Sajam hendak menyerang anaknya. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang ayah berinisial RT (48) dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ia ditangkap usia aksinya viral di media sosial. Pihak keluarga pun mengaku telah memaafkan perbuatan pelaku.

Demikian dikatakan puteri kandung pelaku bernama Sheyla (48), di Polrestabes Medan, Senin (12/4/2021).

"Kalau kita keluarga pasti memaafkan," katanya.

Baca Juga: Malam Ini Masjid Agung Al Azhar Gelar Tarawih, Kapasitas Cuma 500 Jamaah

Namun demikian, pihak keluarga tetap menyerahkan nasib ayahnya kepada proses hukum yang berlaku.

"Tapi kan proses tetap berjalan. Kita serahkan ke polisi apa yang selanjutnya bakal terjadi," ujarnya.

Mahasiswi yang juga bekerja paruh waktu ini membantah kalau ayahnya marah karena dipengaruhi narkoba atau miras.

"Bukan karena mabuk, memang gitu dia kalau marah (bawa senjata tajam), memang dari dulu-dulunya begitu," kata Sheyla.

Disinggung apakah faktor Covid-19 dan perekenomian yang membuat ayahnya jadi emosional, Sheyla mengatakan memang akhir-akhir ini pekerjaan ayahnya memang tidak menentu.

Baca Juga: Jateng Jadi Laboratorium dan Program Percontohan Seleksi Paskibraka 2021

"Kalau dulunya bapak kerja kontraktor, sekarang gak tau kerjanya. Bukan karena Covid-19 juga, memang tempramen saja," tukasnya.

Berlindung di Rumah Aman

Sheyla menceritakan, setelah video ayahnya yang mengancam menggunakan senjata tajam beredar luas di media sosial, ia bersama adik dan ibunya langsung meninggalkan rumahnya. Mereka pergi berlindung ke rumah aman.

"Terima kasih kepada Polrestabes Medan sudah gerak cepat menangani kasus ini, dan memberikan rumah aman (sementara) kepada kami, jadi kami bisa tinggalah, bisa tidur nyenyak, karena kami gak bisa juga balik ke rumah (takut sama ayah)," katanya.

Wakasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung mengatakan, RT dikenakan Pasal 44 ayat 1, Pasal 45 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara," tukasnya.

Dari RT disita barang bukti satu buah senjata tajam jenis parang, dan 1 buah alu kayu.

Berawal Viral di Medsos

Sebelumnya, seorang anak di Medan minta tolong di media sosial. Pasalnya, sang ayah mengamuk membawa senjata tajam dan hendak memukulnya.

Hal itu ditulis di akun Instagram@sheyriela, Rabu (7/4/2021). Dalam postingannya, anak tersebut menyertakan video yang menunjukkan keberingasan ayahnya mengamuk di dalam rumah Kecamatan Medan Barat.

Dalam video berdurasi sekitar 27 detik terlihat seorang pria bertelanjang dada, dengan tato di lengannya datang menenteng sebilah senjata tajam, hendak menghampiri wanita di dalam kamar.

Namun, seorang pria yang merupakan adik wanita itu datang menghalangi ayahnya agar tidak mendekati kakaknya.

"Jangan pak," kata adik wanita tersebut menghadapi ayahnya.

"Kau mau kucucuk juga," ancam pria dalam video.

"Ya udah gak apa-apa pak, janganlah buat aku melawan," jawab anaknya pelan.

Pria bertato itu langsung menerjang anaknya. Meski ketakutan, wanita itu merekam perbuatan sang ayah yang bergerumul dengan adiknya yang masih remaja. Seketika, video ini tersebar di medsos dan menjadi viral.

Kontributor : M. Aribowo

Load More