SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang ayah berinisial RT (48) dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ia ditangkap usia aksinya viral di media sosial. Pihak keluarga pun mengaku telah memaafkan perbuatan pelaku.
Demikian dikatakan puteri kandung pelaku bernama Sheyla (48), di Polrestabes Medan, Senin (12/4/2021).
"Kalau kita keluarga pasti memaafkan," katanya.
Namun demikian, pihak keluarga tetap menyerahkan nasib ayahnya kepada proses hukum yang berlaku.
"Tapi kan proses tetap berjalan. Kita serahkan ke polisi apa yang selanjutnya bakal terjadi," ujarnya.
Mahasiswi yang juga bekerja paruh waktu ini membantah kalau ayahnya marah karena dipengaruhi narkoba atau miras.
"Bukan karena mabuk, memang gitu dia kalau marah (bawa senjata tajam), memang dari dulu-dulunya begitu," kata Sheyla.
Disinggung apakah faktor Covid-19 dan perekenomian yang membuat ayahnya jadi emosional, Sheyla mengatakan memang akhir-akhir ini pekerjaan ayahnya memang tidak menentu.
Baca Juga: Malam Ini Masjid Agung Al Azhar Gelar Tarawih, Kapasitas Cuma 500 Jamaah
"Kalau dulunya bapak kerja kontraktor, sekarang gak tau kerjanya. Bukan karena Covid-19 juga, memang tempramen saja," tukasnya.
Berlindung di Rumah Aman
Sheyla menceritakan, setelah video ayahnya yang mengancam menggunakan senjata tajam beredar luas di media sosial, ia bersama adik dan ibunya langsung meninggalkan rumahnya. Mereka pergi berlindung ke rumah aman.
"Terima kasih kepada Polrestabes Medan sudah gerak cepat menangani kasus ini, dan memberikan rumah aman (sementara) kepada kami, jadi kami bisa tinggalah, bisa tidur nyenyak, karena kami gak bisa juga balik ke rumah (takut sama ayah)," katanya.
Wakasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung mengatakan, RT dikenakan Pasal 44 ayat 1, Pasal 45 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak
-
Erupsi Anak Krakatau Berdampak Terhadap Konektivitas dan Distribusi di Aceh
-
Polisi Tangkap Pelaku Penculikan di Aceh, Amankan Senpi dan 13 Butir Peluru
-
Penjaga Kebun Sawit di Langkat Tewas Dibunuh 2 Rekannya, Ini Pemicunya