SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang ayah berinisial RT (48) dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ia ditangkap usia aksinya viral di media sosial. Pihak keluarga pun mengaku telah memaafkan perbuatan pelaku.
Demikian dikatakan puteri kandung pelaku bernama Sheyla (48), di Polrestabes Medan, Senin (12/4/2021).
"Kalau kita keluarga pasti memaafkan," katanya.
Namun demikian, pihak keluarga tetap menyerahkan nasib ayahnya kepada proses hukum yang berlaku.
"Tapi kan proses tetap berjalan. Kita serahkan ke polisi apa yang selanjutnya bakal terjadi," ujarnya.
Mahasiswi yang juga bekerja paruh waktu ini membantah kalau ayahnya marah karena dipengaruhi narkoba atau miras.
"Bukan karena mabuk, memang gitu dia kalau marah (bawa senjata tajam), memang dari dulu-dulunya begitu," kata Sheyla.
Disinggung apakah faktor Covid-19 dan perekenomian yang membuat ayahnya jadi emosional, Sheyla mengatakan memang akhir-akhir ini pekerjaan ayahnya memang tidak menentu.
Baca Juga: Malam Ini Masjid Agung Al Azhar Gelar Tarawih, Kapasitas Cuma 500 Jamaah
"Kalau dulunya bapak kerja kontraktor, sekarang gak tau kerjanya. Bukan karena Covid-19 juga, memang tempramen saja," tukasnya.
Berlindung di Rumah Aman
Sheyla menceritakan, setelah video ayahnya yang mengancam menggunakan senjata tajam beredar luas di media sosial, ia bersama adik dan ibunya langsung meninggalkan rumahnya. Mereka pergi berlindung ke rumah aman.
"Terima kasih kepada Polrestabes Medan sudah gerak cepat menangani kasus ini, dan memberikan rumah aman (sementara) kepada kami, jadi kami bisa tinggalah, bisa tidur nyenyak, karena kami gak bisa juga balik ke rumah (takut sama ayah)," katanya.
Wakasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung mengatakan, RT dikenakan Pasal 44 ayat 1, Pasal 45 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Telkomsel Perkuat Konektivitas Huntara Aceh Tamiang melalui Kolaborasi Telkom Group dan Danantara
-
Bupati Copot Lurah-Kades Sampaikan Terima Kasih ke Bakhtiar, Rahmansyah: Gubsu Harus Beri Peringatan
-
Ribuan ASN Pemerintah Aceh Dikerahkan Bersihkan Sekolah Pascabencana
-
Perdana di 2026, Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Antar Provinsi di Langkat
-
Bantuan ke Sikundo Aceh Barat Dikirim Pakai Helikopter Gegara Jalan Masih Terputus